Ini Kata Ahok Soal RAPBD Jadi Pergub atau Perda
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015 hanya tinggal menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Meski demikian, hal itu bukan lagi ranah politik tetapi sekadar administrasi.
"Kalau secara UU (undang-undang), ini kan bukan proses politik lagi, ini adalah proses administrasi. Kalau proses administrasi, hanya di Banggar. Banggar pun baru bisa dihitung kalau 50%, sebenarnya 13 orang hadir, ketua tanda tangan ditambah satu fraksi (yang setuju), sesuai isi UU kamu cari itu. Jadi 13 orang tambah ketua tanda tangan dengan satu fraksi setuju saja, sudah ini jadi Perda," terang Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
Maka itu, kata mantan politikus Partai Gerindra ini, pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Jadi proses Perda ini tidak ada persetujuan politik sebetulnya. Ini hanya ada persetujuan administrasi. Tapi kayaknya mereka (DPRD) mau bawa ke politik, yaitu paripurna. Mana ada UU mengatur? Paripurna kan sudah selesai kemarin. Nanti baru dilaporkan ke paripurna berikutnya," paparnya.
Sekadar diketahui, jika anggota Dewan tidak sepakat soal APBD DKI 2015, maka tidak akan ada penerbitan Perda untuk menggunakan anggaran tersebut. Jika bukan Perda, maka akan diterbitkan Pergub untuk menggunakan APBD 2014 sebesar Rp72,9 triliun. Angka itu lebih kecil dibanding APBD DKI 2015 sebesar Rp73,08 triliun.
"Kalau secara UU (undang-undang), ini kan bukan proses politik lagi, ini adalah proses administrasi. Kalau proses administrasi, hanya di Banggar. Banggar pun baru bisa dihitung kalau 50%, sebenarnya 13 orang hadir, ketua tanda tangan ditambah satu fraksi (yang setuju), sesuai isi UU kamu cari itu. Jadi 13 orang tambah ketua tanda tangan dengan satu fraksi setuju saja, sudah ini jadi Perda," terang Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
Maka itu, kata mantan politikus Partai Gerindra ini, pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Jadi proses Perda ini tidak ada persetujuan politik sebetulnya. Ini hanya ada persetujuan administrasi. Tapi kayaknya mereka (DPRD) mau bawa ke politik, yaitu paripurna. Mana ada UU mengatur? Paripurna kan sudah selesai kemarin. Nanti baru dilaporkan ke paripurna berikutnya," paparnya.
Sekadar diketahui, jika anggota Dewan tidak sepakat soal APBD DKI 2015, maka tidak akan ada penerbitan Perda untuk menggunakan anggaran tersebut. Jika bukan Perda, maka akan diterbitkan Pergub untuk menggunakan APBD 2014 sebesar Rp72,9 triliun. Angka itu lebih kecil dibanding APBD DKI 2015 sebesar Rp73,08 triliun.
(mhd)