Kursi Wagub DKI Kembali Mengemuka

Kamis, 20 November 2014 - 03:20 WIB
Kursi Wagub DKI Kembali...
Kursi Wagub DKI Kembali Mengemuka
A A A
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ke depan peta politik di Ibu Kota beralih ke perebutan kursi Wakil Gubernur (Wagub) untuk akhir masa jabatan 2012-2017.

Dengan adanya Perppu Nomor 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, kursi wagub tidak lagi menjadi ranah DPRD untuk memilihnya.

Melainkan menjadi wewenang dari gubernur. Bahkan hingga tiga tahun ke depan wakil gubernur DKI Jakarta dua orang. Hal itu dikemukakan dalam Pasal 167, 168 (1) butir C dan 203 (2).

Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Jhonny Simajuntak menuturkan, dengan adanya Perppu itu tidak ada lagi alasan bagi partai pengusung Ahok pada Pilkada 2012 untuk melakukan pemilihan Wakil Gubernur di DPRD.

Wagub DKI Jakarta tidak lagi menjadi satu paket, tapi menjadi wewenang gubernur untuk memilih. "Semua ada di tangan Ahok," ungkap Jhonny Simajuntak di DPRD DKI Jakarta, Rabu 19 November kemarin.

Tentunya dengan adanya kewenangan di gubernur, maka wagub ke depan, kata Jhonny, jangan sampai terjadi persaingan antara gubernur dan wakil gubernur.

Orang nomor dua itu harus tahu diri dan memahami tugasnya sebagai wakil dan bawahan atas gubernur.

Kendati demikian, PDIP tetap juga menyodorkan satu nama ke Ahok untuk dipilih sebagai wagub.

Terkait nama tersebut belum diputuskan secara resmi, namun baru sebatas perbincangan di kalangan interal DPD PDI DKI Jakarta dengan mengharapkan Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Boy Bernadi Sadikin.

"Secara resmi akan diputuskan oleh DPP PDIP," ungkapnya.
(ysw,ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0670 seconds (0.1#10.140)