Dishub: 1.700 Angkot di Bekasi Liar
A
A
A
BEKASI - Dishub Kota Bekasi mencatat dari 3.200 angkot yang beroperasi hanya 1.500 angkot yang rutin mengurus perpanjangan izin.
Sisanya sebanyak 1.700 trayek angkutan umum itu diketahui tidak pernah lagi mengurus perpanjangan izin kepada pemerintah.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, 1700 trayek tersebut memang liar dan sulit untuk diatur. Akibatnya, angkut tak berizin tersebut penyumbang kemacetan diwilayah Bekasi.
”Mereka tak mendapatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,” katanya, Rabu (5/11/2014).
Menurutnya, jika angkutan umum itu rutin mengurus izin kepada pemerintah, maka seluruh angkutan bisa diatur dan tidak liar yang membuat kemacetan dimana–mana.
Bukan hanya menyebabkan kemacetan, keberadaan trayek angkutan lokal liar ini juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin perusahaan angkutan, tidak 100 persen terserap.
”Retribusinya tidak masuk ke kas daerah. Harusnya kan masuk, nilainya lumayan besar,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, tengah merancang operasi untuk menjaring ribuan angkot liar tersebut. Untuk waktunya belum bisa ditentukan, dan dilakukan secara dadakan.
Kabid Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Kota Bekasi, Edy Setiawan menambahkan, pihaknya tidak mendapatkan alasan pasti kenapa ada 1.700 trayek angkutan lokal yang menolak mengurus perpanjangan izin. Padahal, mengurus perpanjangan izin trayek tidaklah sulit.
”Hari ini ngurus, besok sudah jadi,” katanya.
Selain akan menertibkan angkutan kota lokal yang tidak mau mengurus perpanjangan izin, Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga meminta pemilik trayek segera melakukan peremajaan angkutan kota yang sudah berumur 15 tahun keatas.
Dishub tidak akan menerima pengurusan KIR bila angkutan sudah melebihi ambang batas usia pakai tersebut. Sejauh ini, kata dia, sesuai data dari Organda sebanyak 500 angkutan umum yang harus segera diremajakan.
Sisanya sebanyak 1.700 trayek angkutan umum itu diketahui tidak pernah lagi mengurus perpanjangan izin kepada pemerintah.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, 1700 trayek tersebut memang liar dan sulit untuk diatur. Akibatnya, angkut tak berizin tersebut penyumbang kemacetan diwilayah Bekasi.
”Mereka tak mendapatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,” katanya, Rabu (5/11/2014).
Menurutnya, jika angkutan umum itu rutin mengurus izin kepada pemerintah, maka seluruh angkutan bisa diatur dan tidak liar yang membuat kemacetan dimana–mana.
Bukan hanya menyebabkan kemacetan, keberadaan trayek angkutan lokal liar ini juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin perusahaan angkutan, tidak 100 persen terserap.
”Retribusinya tidak masuk ke kas daerah. Harusnya kan masuk, nilainya lumayan besar,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, tengah merancang operasi untuk menjaring ribuan angkot liar tersebut. Untuk waktunya belum bisa ditentukan, dan dilakukan secara dadakan.
Kabid Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Kota Bekasi, Edy Setiawan menambahkan, pihaknya tidak mendapatkan alasan pasti kenapa ada 1.700 trayek angkutan lokal yang menolak mengurus perpanjangan izin. Padahal, mengurus perpanjangan izin trayek tidaklah sulit.
”Hari ini ngurus, besok sudah jadi,” katanya.
Selain akan menertibkan angkutan kota lokal yang tidak mau mengurus perpanjangan izin, Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga meminta pemilik trayek segera melakukan peremajaan angkutan kota yang sudah berumur 15 tahun keatas.
Dishub tidak akan menerima pengurusan KIR bila angkutan sudah melebihi ambang batas usia pakai tersebut. Sejauh ini, kata dia, sesuai data dari Organda sebanyak 500 angkutan umum yang harus segera diremajakan.
(ysw)