Bunuh Keluarga Mantan Pacar, Gugum Terancam Hukuman Mati

Senin, 08 September 2014 - 22:15 WIB
Bunuh Keluarga Mantan...
Bunuh Keluarga Mantan Pacar, Gugum Terancam Hukuman Mati
A A A
TANGERANG - Ramadhan Gumelar alias Gugum (25) pembunuh tiga orang anggota keluarga mantan pacarnya terancam hukuman mati.

Ancaman ini dibacakan dalam sidang perdana di PN Tangerang, Jalan Jalan Taman Makam Pahlawan, Kota Tangerang, tadi siang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa didakwa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Nur Hakim mengatakan, terdakwa dijerat dakwaan dengan pasal berlapis.

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 339 tentang Pembunuhan yang diikuti disertai dengan tindak pidana lain dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat.

“Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Irfan usai persidangan, Senin (8/9/2014).

Seperti diketahui, Gugum membunuh tiga anggota keluarga Dewi, yang merupakan mantan pacarnya, di rumah korban di Jalan Bungur III, RT 06/06, Periuk, Kota Tangerang, pada 29 April 2014.

Ketiga korban adalah Dukut (ayah Dewi) Herawati (Ibu) dan Prasetyo (Adik bungsu). Mereka tewas karena dipukul menggunakan kunci pipa.

Gugum juga sempat menghajar Bagus (adik pertama Dewi), tapi dia tidak sampai membunuhnya karena mendapat perlawanan. Bagus berhasil

menyelamatkan diri dan menderita luka robek pada kepalanya. Gugum membantai keluarga Dewi karena hubungannya tidak direstui.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)