Kasus Transjakarta bobrok akan dibawa ke KPK?

Kamis, 13 Februari 2014 - 16:33 WIB
Kasus Transjakarta bobrok akan dibawa ke KPK?
Kasus Transjakarta bobrok akan dibawa ke KPK?
A A A
Sindonews.com - Kasus pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) 'bobrok' kemungkinan akan dibawa ke KPK.

Namun langkah ini hanya bisa dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Karena hasil penyelidikan Inspektorat DKI Jakarta akan disampaikan ke Gubernur DKI, Joko Widodo.

"Ya bisa saja dilaporkan ke KPK, selama demi kepentingan negara, semua bisa-bisa saja. Pidana juga mungkin, tapi itu bukan kewenangan Inspektorat," kata Kepala Inspektorat DKI, Franky Mangatas Panjaitan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Franky menerangkan, kapasitas Inspektorat selaku Satuan Perangkat Internal (SPI) Pemprov DKI hanya melaporkan hasil temuan. Termasuk menyelidiki adanya indikasi penyelewengan dalam proses belanja armada baru tersebut.

"Indikasi penyelewengan, nanti bisa kita jelaskan setelah laporan selesai, karena di situ ada analisa kontrak dan sebagainya," ujarnya.

Ia mengatakan, timnya telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap bus yang dilaporkan rusak tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, bus Transjakarta dan BKTB baru itu benar-benar berkondisi rusak.

"Kami akui, kami sudah lihat kalau barang itu rusak. Saya sebagai inspektorat yang bertanggung jawab melaporkannya. Ini pasti ada pelakunya, tapi biar nanti lihat dilaporan," tandasnya.

Baca juga:
Ahok sebut bus Transjakarta bobrok terbuat dari seng
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5719 seconds (0.1#10.140)