Mau Beli Rumah? Simak Ketentuan PBB-P2 Sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru

Jum'at, 10 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
Mau Beli Rumah? Simak Ketentuan PBB-P2 Sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru
(Ilustrasi: bprd.jakarta.go.id)
A A A
JAKARTA - Semua orang ingin memiliki rumah sendiri, apalagi di kota besar seperti Jakarta. Di kota yang menjadi pusat perputaran ekonomi terbesar ini, harga hunian sangat tinggi. Selain harga yang tinggi, nilai pajaknya pun tentu tinggi.

Kita semua telah sering sekali mendengar istilah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). PBB-P2 saat ini terdapat di dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Lalu apa saja ketentuan atas PBB-P2 yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan, PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan/lembaga.

"Yang dimaksudkan dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan Bumi," kata Morris.

Pada pasal 31 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024 dijelaskan cakupan objek pajak PBB-P2 merupakan bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengerukan. Adapun bumi dan/atau bangunan kantor pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta dan daerah lainnya; bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis, itu bukan objek pajak PBB-P2.

"Selain itu bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis; bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh gubernur; bumi dan/atau bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh pemerintah, itu bukan objek untuk dikenakan pajak PBB-P2," papar Morris.

Objek Pajak dan Wajib Pajak PBB-P2 dijelaskan pada pasal 32 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024, yaitu: Objek Pajak dan Wajib Pajak PBB-P2 merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap satu tahun.

"NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60 juta untuk setiap Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak," kata Morris.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)