Buang bungkus rokok, Kartomo didenda Rp50 ribu

Kamis, 12 Desember 2013 - 13:56 WIB
Buang bungkus rokok, Kartomo didenda Rp50 ribu
Buang bungkus rokok, Kartomo didenda Rp50 ribu
A A A
Sindonews.com - Tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, 86 warga di berbagai wilayah Jakarta Selatan disidang yustisi di Kantor Kelurahan Kebayoran Lama Utara. Salahsatunya, Kartomo yang kepergok membuang bungkus rokok dan akhirnya dikenai denda Rp50 ribu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Sulistiarto mengatakan, sidang yustisi ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan dikuti 86 pelanggar yang terjaring dalam Operasi Yustisi Kebersihan.

"Hari ini kita sidang yustisi para pelanggar kebersihan. Ada 86 orang yang kita ajukan ke meja hijau," katanya di Kantor Kelurahan Kebayoran Baru Utara, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2013).

Ia menerangkan, ke-86 pelanggar itu terdiri dari pembuang sampah serta warga yang dinilai tidak peduli dengan kebersihan. Misalnya, pemilik warung yang tidak menyediakan tempat sampah dan membiarkan sampah menumpuk di jalan atau trotoar.

"Ada yang kedapatan tangan membuang sampah dan ada juga pemilik warung yang kita tertibakan," jelasnya.

Sementara itu, Kartomo (31), warga Kelurahan Bintaro yang tertangkap tangan membuang sampah di trotoar Jalan RC Veteran mengaku belum mengetahui aturan ini saat membuang bungkus rokok di pinggir jalan.

"Pas lagi jalan lalu buang bungkus rokok, eh langsung dikejar dan diminta KTP nya sama Satpol PP. Terus tadi saya disidang kena Rp50 ribu," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6077 seconds (0.1#10.140)