Butuh 20 tahun untuk bangun the great garuda
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad menegaskan, untuk membangun pesisir di Teluk Jakarta membutuhkan waktu tidak sebentar.
"Apalagi membangun sebuah pulau baru seperti apa yang sudah direncanakan dalam konsep MP3EI, yang semula Giant Sea World, sekarang 'The Great Garuda' di pesisir Teluk Jakarta, memakan waktu 10-20 tahun," kata Sudirman di acara Workshop Leader Implementasi Pengelolaan Pesisir Terpadu di Indonesia, di Bogor, Selasa (10/12/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengelolaan pesisir terpadu di teluk Jakarta dengan cara reklamasi itu sebetulnya sudah dimulai sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo (Foke). "Di mana Teluk Jakarta itu sebagai ekosistem yang melampaui Jawa Barat dan Provinsi Banten," ucapnya.
Menurutnya, konsep reklamasi pembangunan pesisir Jakarta pada zaman Fauzi Bowo itu, secara ekologi merusak Tangerang dan Bekasi. "Oleh karena itu pemerintah pusat mengintervensi memasukan itu di dalam bagian dari project dibawah Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)," katanya.
Kemudian menurutnya Pemrov DKI Jakarta di era Gubernur Joko Widodo (Jokowi), kembali menindaklanjuti dan sempat mendatangi KKP. "Saat Jokowi datang ke kita (KKP) kita katakan buatlah zonasi Teluk Jakarta. Nah informasinya tahun depan (2014) Jokowi akan langsung buat rencana zonasi," tandasnya.
Menurutnya, konsep Giant Sea World yang kemudian saat ini menjadi The Great Garuda belum final. "Karena Great Garuda luasnya baru sampai Tangerang. Tapi ada konsep baru yang memperluas kawasan itu, sehingga betul-betul secara ekologis teluk Jakarta itu dapat di tata," ungkapnya.
Menurutnya, konsep itu kembali diperluas di sebelah barat batasnya Tanjung Kait, kemudian di sebelah timur Muara Gembong yang masuknya daerah Bekasi. "Untuk membangun The Great Garuda itu kita mesti mereklamasi laut seluas 32.500 hektar. Tapi saya yakin dengan konsep itu persoalan banjir dan kemacetan di Jakarta, Tangerang dan Bekasi teratasi. Kemudian persoalan kekurangan air bersih di Jawa akan cepat teratasi. Keindahan pantai akan terlihat," tandasnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikana Sharif Cicip Sutardjo menyatakan saat ini pihaknya sudah membentuk tim ahli untuk melakukan survei di lokasi. "Kami hanya masalah teknisnya, kalau soal The Great Garuda itu konsep MP3EI, silahkan tanya lebih jauh ke Dirjen," ujarnya, singkat saat ditemui di Hotel Salak, Bogor.
Sementara itu, Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) Institut Pertanian Bogor Dr Luky Adrianto mengatakan pengelolaan pesisir merupakan sebuah keniscayaan dan seyogyanya menjadi platform utama pembangunan nasional di negeri kelautan ini.
"Wilayah pesisir dengan ciri khas yang tidak terpisahkan antara kesatuan darat dan laut serta pemanfaatan sumberdayanya yang tercakup dalam lebih dari 7 sektor memerlukan tidak hanya pendekatan, namun juga pengelolaan yang terpadu atau Integrated Coastel Management (ICM)," katanya.
Implementasi ICM mulai tahun 2000 dan kemudian menemukan puncak momentumnya ketika UU Nomor 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil disahkan sebagai tulang punggung legal (legal backbone) dari implementasi ICM di Indonesia.
"Namun akhir-akhir ini kinerja ICM menjadi pertanyaan ketika masih saja terjadi kerusakan eksosistem pesisir yang disebabakn antara lain ketidak harmonisan antar sektor dalam pemanfaatan sumber daya pesisir," pungkasnya.
"Apalagi membangun sebuah pulau baru seperti apa yang sudah direncanakan dalam konsep MP3EI, yang semula Giant Sea World, sekarang 'The Great Garuda' di pesisir Teluk Jakarta, memakan waktu 10-20 tahun," kata Sudirman di acara Workshop Leader Implementasi Pengelolaan Pesisir Terpadu di Indonesia, di Bogor, Selasa (10/12/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengelolaan pesisir terpadu di teluk Jakarta dengan cara reklamasi itu sebetulnya sudah dimulai sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo (Foke). "Di mana Teluk Jakarta itu sebagai ekosistem yang melampaui Jawa Barat dan Provinsi Banten," ucapnya.
Menurutnya, konsep reklamasi pembangunan pesisir Jakarta pada zaman Fauzi Bowo itu, secara ekologi merusak Tangerang dan Bekasi. "Oleh karena itu pemerintah pusat mengintervensi memasukan itu di dalam bagian dari project dibawah Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)," katanya.
Kemudian menurutnya Pemrov DKI Jakarta di era Gubernur Joko Widodo (Jokowi), kembali menindaklanjuti dan sempat mendatangi KKP. "Saat Jokowi datang ke kita (KKP) kita katakan buatlah zonasi Teluk Jakarta. Nah informasinya tahun depan (2014) Jokowi akan langsung buat rencana zonasi," tandasnya.
Menurutnya, konsep Giant Sea World yang kemudian saat ini menjadi The Great Garuda belum final. "Karena Great Garuda luasnya baru sampai Tangerang. Tapi ada konsep baru yang memperluas kawasan itu, sehingga betul-betul secara ekologis teluk Jakarta itu dapat di tata," ungkapnya.
Menurutnya, konsep itu kembali diperluas di sebelah barat batasnya Tanjung Kait, kemudian di sebelah timur Muara Gembong yang masuknya daerah Bekasi. "Untuk membangun The Great Garuda itu kita mesti mereklamasi laut seluas 32.500 hektar. Tapi saya yakin dengan konsep itu persoalan banjir dan kemacetan di Jakarta, Tangerang dan Bekasi teratasi. Kemudian persoalan kekurangan air bersih di Jawa akan cepat teratasi. Keindahan pantai akan terlihat," tandasnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikana Sharif Cicip Sutardjo menyatakan saat ini pihaknya sudah membentuk tim ahli untuk melakukan survei di lokasi. "Kami hanya masalah teknisnya, kalau soal The Great Garuda itu konsep MP3EI, silahkan tanya lebih jauh ke Dirjen," ujarnya, singkat saat ditemui di Hotel Salak, Bogor.
Sementara itu, Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) Institut Pertanian Bogor Dr Luky Adrianto mengatakan pengelolaan pesisir merupakan sebuah keniscayaan dan seyogyanya menjadi platform utama pembangunan nasional di negeri kelautan ini.
"Wilayah pesisir dengan ciri khas yang tidak terpisahkan antara kesatuan darat dan laut serta pemanfaatan sumberdayanya yang tercakup dalam lebih dari 7 sektor memerlukan tidak hanya pendekatan, namun juga pengelolaan yang terpadu atau Integrated Coastel Management (ICM)," katanya.
Implementasi ICM mulai tahun 2000 dan kemudian menemukan puncak momentumnya ketika UU Nomor 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil disahkan sebagai tulang punggung legal (legal backbone) dari implementasi ICM di Indonesia.
"Namun akhir-akhir ini kinerja ICM menjadi pertanyaan ketika masih saja terjadi kerusakan eksosistem pesisir yang disebabakn antara lain ketidak harmonisan antar sektor dalam pemanfaatan sumber daya pesisir," pungkasnya.
(maf)