Saksi Ru'yat-Aim ogah teken hasil rekapitulasi KPU
A
A
A
Sindonews.com - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor merampungkan hasil rekapitulasi Pilkada Kota Bogor, saksi pasangan nomor urut 3 Achmad Ru'yat-Aim Halim Hermana (Ru'yat-Aim) menolak untuk menandatangi hasil tersebut.
Saksi pasangan Ru'yat-Aim berdalih ada keberatan dengan hasil rkeapitulasi tersebut.
"Tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi KPU ini merupakan sebagai bagian dari upaya keberatan," kata Sekretaris Tim Sukses Ru'yat-Aim, Najamudin di Brajamustika, Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (19/9/2013).
Setelah menolak hasil KPU ini, lanjutnya, pihaknya akan melakukan gugatan atau upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 2 (Bima-Usmar).
"Kami menemukan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 2, di kecamatan Bogor Timur dan Bogor Barat. Ini yang salahsatunya akan menjadi bukti kami mengajukan gugatan," pungkasnya.
Baca juga: Hatta yakin Bima menangi Pilkada Kota Bogor
Saksi pasangan Ru'yat-Aim berdalih ada keberatan dengan hasil rkeapitulasi tersebut.
"Tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi KPU ini merupakan sebagai bagian dari upaya keberatan," kata Sekretaris Tim Sukses Ru'yat-Aim, Najamudin di Brajamustika, Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (19/9/2013).
Setelah menolak hasil KPU ini, lanjutnya, pihaknya akan melakukan gugatan atau upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 2 (Bima-Usmar).
"Kami menemukan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 2, di kecamatan Bogor Timur dan Bogor Barat. Ini yang salahsatunya akan menjadi bukti kami mengajukan gugatan," pungkasnya.
Baca juga: Hatta yakin Bima menangi Pilkada Kota Bogor
(ysw)