Kuasa Hukum: Gugatan ke MK salah alamat
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum pemenangan pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Arief R Wismansyah - Sachrudin, Andi M Asrum mengatakan bahwa gugatan dua pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat.
Menurut Andi, soal ketidakpuasan para pihak bahkan upaya membawa permasalahan Pemilukada ini keranah hukum adalah hal wajar dalam berdemokrasi dan hampir hampir seluruh hasil pilkada di kabupaten/kota selalu ada gugatan.
"Kami kira gugatan mereka salah alamat dan gugatan mereka akan sia-sia dipersidangan nanti," katanya, Rabu (18/9/2013).
Terkait dugaan adanya kecurangan yang dituduhkan dilakukan tim pemenangan pasangan nomer urut 5 ini, Andi enggan berkomentar.
Ia hanya menyatakan, tidak ada kecurangan yang dilakukan pihak Pasangan Arief-Sachrudin.
Menurut Andi, soal ketidakpuasan para pihak bahkan upaya membawa permasalahan Pemilukada ini keranah hukum adalah hal wajar dalam berdemokrasi dan hampir hampir seluruh hasil pilkada di kabupaten/kota selalu ada gugatan.
"Kami kira gugatan mereka salah alamat dan gugatan mereka akan sia-sia dipersidangan nanti," katanya, Rabu (18/9/2013).
Terkait dugaan adanya kecurangan yang dituduhkan dilakukan tim pemenangan pasangan nomer urut 5 ini, Andi enggan berkomentar.
Ia hanya menyatakan, tidak ada kecurangan yang dilakukan pihak Pasangan Arief-Sachrudin.
(ysw)