DPRD Kota Depok sayangkan ucapkan Gamawan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto mengatakan, mereka akan tetap melakukan Badan Musyawarah (Banmus) untuk menanggapi SK KPU Kota Depok. Penegasan itu sampaikan terkait pernyataan Meteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang menyatakan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tidak akan dipecat.
“Pernyataan (Gamawan) itu baru lisan kan belum tahu bagaimana materi keputusan KPUD. DPRD akan menyikapi Mendagri terkait sikap kita. Sikap itu akan diputuskan dalam Banmus,” kata Rintis di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (4/7/2013).
Ditegaskan dia, seharusnya Mendagri tidak boleh memberikan statement secara spontan seperti itu. "Jangan memberikan statement begitu saja,” tegas Rintis. Pasalnya, sambung dia, keputusan menteri harus secara resmi dan permasalahan ini bersifat kelembagaan.
Sebelumnya, DPRD Depok menyurati KPU Kota Depok atas dasar hasil dari Banmus yang diikuti wakil dari enam fraksi DPRD pada 26 November 2012. Tiga fraksi yang mendukung pencabutan pasangan tersebut adalah Partai Golkar, Partai Demokrat (PD) dan PDI Perjuangan (PDIP).
Sementara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra tidak memberikan kepastian sikap walaupun secara tertulis menyatakan ada masalah dalam Pilkada Depok 2010.
Sedangkan PKS dengan tegas menolak putusan pada saat itu. Selanjutnya, DPRD Depok akan melakukan rapat Banmus untuk menentukan sikap ke Mendagri.
“Sikap DPRD seperti apa itu sesuai hasil Banmus,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PDIP Mad Arif mengatakan, sampai saat ini mereka belum merapatkan secara internal terkait sikap yang akan disampaikan fraksinya dalam Banmus nanti. Namun, menurut dia proses hukum harus tetap berjalan dengan berprinsip pada putusan MA.
“Sudah ada rencana untuk merapatkan dulu secara internal. Artinya, kami belum bisa mengatakan sikap apa yang akan kita keluarkan nanti,” aku Mad Arif.
“Pernyataan (Gamawan) itu baru lisan kan belum tahu bagaimana materi keputusan KPUD. DPRD akan menyikapi Mendagri terkait sikap kita. Sikap itu akan diputuskan dalam Banmus,” kata Rintis di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (4/7/2013).
Ditegaskan dia, seharusnya Mendagri tidak boleh memberikan statement secara spontan seperti itu. "Jangan memberikan statement begitu saja,” tegas Rintis. Pasalnya, sambung dia, keputusan menteri harus secara resmi dan permasalahan ini bersifat kelembagaan.
Sebelumnya, DPRD Depok menyurati KPU Kota Depok atas dasar hasil dari Banmus yang diikuti wakil dari enam fraksi DPRD pada 26 November 2012. Tiga fraksi yang mendukung pencabutan pasangan tersebut adalah Partai Golkar, Partai Demokrat (PD) dan PDI Perjuangan (PDIP).
Sementara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra tidak memberikan kepastian sikap walaupun secara tertulis menyatakan ada masalah dalam Pilkada Depok 2010.
Sedangkan PKS dengan tegas menolak putusan pada saat itu. Selanjutnya, DPRD Depok akan melakukan rapat Banmus untuk menentukan sikap ke Mendagri.
“Sikap DPRD seperti apa itu sesuai hasil Banmus,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PDIP Mad Arif mengatakan, sampai saat ini mereka belum merapatkan secara internal terkait sikap yang akan disampaikan fraksinya dalam Banmus nanti. Namun, menurut dia proses hukum harus tetap berjalan dengan berprinsip pada putusan MA.
“Sudah ada rencana untuk merapatkan dulu secara internal. Artinya, kami belum bisa mengatakan sikap apa yang akan kita keluarkan nanti,” aku Mad Arif.
(ysw)