Buruh tuntut rumah sakit tak tolak pasien miskin

Rabu, 10 April 2013 - 15:09 WIB
Buruh tuntut rumah sakit tak tolak pasien miskin
Buruh tuntut rumah sakit tak tolak pasien miskin
A A A
Sindonews.com – Revisi UU Nomor 12 Tahun 2013, tentang jaminan kesehatan mutlak dilakukan. Hal itu salah satu tuntutan buruh dalam aksinya di Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Selain itu, buruh juga menuntut agar ada revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, tentang Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) kesehatan per 1 Januari 2014 dan menolak tahapan jaminan kesehatan 2019.
"Jika tuntutan kami dipenuhi, maka tidak akan ada lagi masyarakat miskin yang ditolak rumah sakit," kata Said Ikbal, dalam orasinya, Rabu (10/4/2013).

Dalam orasinya, Iqbal mengajak semua buruh yang saat itu melakukan aksi, untuk mengingat kembali penolakan rumah sakit terhadap bayi Dera yang akhirnya meninggal dunia setelah ditolak oleh sejumlah rumah sakit.

"Kita tidak ingin ada lagi, penolakan anak-anak kita di rumah sakit yang menyebabkan kematian seperti bayi Dera," tegasnya.

Mereka memberi waktu agar sampai akhir Mei, jika tidak mereka akan kembali turun ke jalan untuk kembali menuntut hak seluruh masyarakat Indonesia.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8773 seconds (0.1#10.140)