Pelantikan Jokowi terlantar, KPU cuci tangan
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pelantikan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bisa saja tertunda.
Karena hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta seperti lempar tanggung jawab terkait surat pelantikan Jokowi. Padahal rencananya, Jokowi-Ahok akan dilantik pada 7 Oktober 2012 mendatang.
Baik pimpinan maupun anggota KPU DKI pun terkesan sudah tidak mau lagi mengurusi persoalan yang dianggap bukanlah bagian dari tugasnya.
Ketua KPU DKI Dahliah Umar mengatakan, pihaknya sudah menandatangani surat untuk kemudian diserahkan ke pihak DPRD walaupun akhirnya dikembalikan, karena belum dilengkapi surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi.
“Pokoknya saya sudah tanda tangani. Kalau surat keterangan yang dari MK silakan saja ditanyakan ke sekretariat,“ kata Dahliah saat dikonfirmasi di KPU DKI Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Selain itu, anggota komisioner KPU DKI lainnya Aminullah malah beralasan, surat tersebut bukanlah lagi tanggung jawab dari KPU DKI, melainkan itu sudah merupakan tanggung jawab dari DPRD untuk melakukan pelantikan.
“Tugas KPUD adalah sampai pada tahap penetapan, sedangkan kalau sudah pelantikan itu sudah urusannya DPRD,“ kata Aminullah.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi tersebut seharusnya memang sudah harus diterima di KPU DKI hari ini.
Kemudian, surat tersebut akan diserahkan dari KPU DKI ke DPRD untuk kemudian diproses menjadi Kepres untuk pelantikan Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta.
Karena hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta seperti lempar tanggung jawab terkait surat pelantikan Jokowi. Padahal rencananya, Jokowi-Ahok akan dilantik pada 7 Oktober 2012 mendatang.
Baik pimpinan maupun anggota KPU DKI pun terkesan sudah tidak mau lagi mengurusi persoalan yang dianggap bukanlah bagian dari tugasnya.
Ketua KPU DKI Dahliah Umar mengatakan, pihaknya sudah menandatangani surat untuk kemudian diserahkan ke pihak DPRD walaupun akhirnya dikembalikan, karena belum dilengkapi surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi.
“Pokoknya saya sudah tanda tangani. Kalau surat keterangan yang dari MK silakan saja ditanyakan ke sekretariat,“ kata Dahliah saat dikonfirmasi di KPU DKI Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Selain itu, anggota komisioner KPU DKI lainnya Aminullah malah beralasan, surat tersebut bukanlah lagi tanggung jawab dari KPU DKI, melainkan itu sudah merupakan tanggung jawab dari DPRD untuk melakukan pelantikan.
“Tugas KPUD adalah sampai pada tahap penetapan, sedangkan kalau sudah pelantikan itu sudah urusannya DPRD,“ kata Aminullah.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi tersebut seharusnya memang sudah harus diterima di KPU DKI hari ini.
Kemudian, surat tersebut akan diserahkan dari KPU DKI ke DPRD untuk kemudian diproses menjadi Kepres untuk pelantikan Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta.
(ysw)