DPRD DKI bantah bisa tunjuk Plh gubernur
A
A
A
Sindonews.com - Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta membantah anggapan yang menyebut jika pihaknya memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, jika proses pelantikan gubernur harus dimundurkan.
Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede mengatakan, kewenangan pihaknya adalah sebatas melakukan pelantikan Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sementara kewenangan pemilihan Plh dan Plt adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri.
"Jika pelantikan mundur, maka dengan sendirinya ada Plh, atau Plt yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, nanti otomatis kementerian akan menentukan. Kalau mempersiapkan gubernur, itu tetap menjadi kewajiban dewan," katanya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Dia juga menyebutkan, pihaknya bahkan tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama-nama untuk menjadi Plh, atau Plt. "Soal nama-nama siapa saja yang akan digunakan, kami tidak tahu, dan bukan kewenangan ataupun kewajiban dewan," tandasnya.
Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede mengatakan, kewenangan pihaknya adalah sebatas melakukan pelantikan Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sementara kewenangan pemilihan Plh dan Plt adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri.
"Jika pelantikan mundur, maka dengan sendirinya ada Plh, atau Plt yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, nanti otomatis kementerian akan menentukan. Kalau mempersiapkan gubernur, itu tetap menjadi kewajiban dewan," katanya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Dia juga menyebutkan, pihaknya bahkan tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama-nama untuk menjadi Plh, atau Plt. "Soal nama-nama siapa saja yang akan digunakan, kami tidak tahu, dan bukan kewenangan ataupun kewajiban dewan," tandasnya.
(lil)