Satpas SIM Jajaran Polda Metro Jaya Tutup hingga Akhir Mei
A
A
A
JAKARTA - Guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, pelayanan dan gerai Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di jajaran Polda Metro Jaya tutup hingga 29 Mei 2020.
“Semuanya kami tutup demi mencegah penyebaran (Corona),” ujar Kasie SIM Bidang Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, Kamis (2/4/2020). (Baca juga: Darurat Corona, DKI Berencana Hapus Denda Pajak Kendaraan)
Menurut Hedwin, penutupan Satpas sebenarnya telah diberlakukan sejak 17 Maret 2020 lalu. Penutupan merujuk pada TR Kapolri Nomor : ST/868/III/KEP./KEP/2020 tentang mengantisipasi perkembangan covid serta TR Kapolri ST/967/III/YAN.1.1/2020 tentang Jukrah Penutupan Sementara Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB. (Baca juga: Cegah Corona Tak Meluas, Layanan Satpas dan Gerai SIM Tutup Sementara)
Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya oleh Polda Metro Jaya kemudian diberikan kompensasi dengan memperbolehkan perpanjangan selama tidak mekanisme SIM baru.
Sedangkan bagi yang ingin melayani SIM rusak, Satpas juga masih melayani dengan waktu terbatas, yakni Senin-Jumat pukul 08.00 -13.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00 -12.00 WIB.
“Semuanya kami tutup demi mencegah penyebaran (Corona),” ujar Kasie SIM Bidang Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, Kamis (2/4/2020). (Baca juga: Darurat Corona, DKI Berencana Hapus Denda Pajak Kendaraan)
Menurut Hedwin, penutupan Satpas sebenarnya telah diberlakukan sejak 17 Maret 2020 lalu. Penutupan merujuk pada TR Kapolri Nomor : ST/868/III/KEP./KEP/2020 tentang mengantisipasi perkembangan covid serta TR Kapolri ST/967/III/YAN.1.1/2020 tentang Jukrah Penutupan Sementara Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB. (Baca juga: Cegah Corona Tak Meluas, Layanan Satpas dan Gerai SIM Tutup Sementara)
Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya oleh Polda Metro Jaya kemudian diberikan kompensasi dengan memperbolehkan perpanjangan selama tidak mekanisme SIM baru.
Sedangkan bagi yang ingin melayani SIM rusak, Satpas juga masih melayani dengan waktu terbatas, yakni Senin-Jumat pukul 08.00 -13.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00 -12.00 WIB.
(thm)