Darurat Corona, DKI Berencana Hapus Denda Pajak Kendaraan
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan di tengah mewabahnya virus Corona (Covid-19). Hal tersebut akan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub)
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, saat ini masih menunggu Pergub yang tengah dirancang untuk mengatur keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan.
"Kami masih menunggu regulasi Pergub untuk program keringanan atau penghapusan denda di Pemprov DKI," ujar Pilar, Kamis (2/4/2020).
Aturan yang akan ditetapkan nanti pasti akan berbeda dengan daerah lainnya lantaran ada unsur pajak lainnya. Bukan hanya sebatas pajak kendaraan saja.
Namun, pihaknya belum bisa menargetkan pergub itu kapan akan rampung. Dia berharap pengkajian pergub itu cepat selesai sehingga bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Ibu Kota. (Baca juga: Pengusaha Usulkan Insentif untuk Hadapi Pandemi Corona)
"Kan banyak yang harus tanda tangan, paraf serta verbal di kepala unit atau SKPD seperti kepala biro hukum, kepala biro umum, kepala biro perekonomian, inspektur, sekda, dan gubernur," ungkap Pilar.
Diketahui sebelumnya, Korlantas Polri memberikan keringanan dengan membebaskan denda kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat pandemi Corona. Masa KLB virus Corona akan berakhir pada 29 Mei 2020.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, saat ini masih menunggu Pergub yang tengah dirancang untuk mengatur keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan.
"Kami masih menunggu regulasi Pergub untuk program keringanan atau penghapusan denda di Pemprov DKI," ujar Pilar, Kamis (2/4/2020).
Aturan yang akan ditetapkan nanti pasti akan berbeda dengan daerah lainnya lantaran ada unsur pajak lainnya. Bukan hanya sebatas pajak kendaraan saja.
Namun, pihaknya belum bisa menargetkan pergub itu kapan akan rampung. Dia berharap pengkajian pergub itu cepat selesai sehingga bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Ibu Kota. (Baca juga: Pengusaha Usulkan Insentif untuk Hadapi Pandemi Corona)
"Kan banyak yang harus tanda tangan, paraf serta verbal di kepala unit atau SKPD seperti kepala biro hukum, kepala biro umum, kepala biro perekonomian, inspektur, sekda, dan gubernur," ungkap Pilar.
Diketahui sebelumnya, Korlantas Polri memberikan keringanan dengan membebaskan denda kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat pandemi Corona. Masa KLB virus Corona akan berakhir pada 29 Mei 2020.
(jon)