Cegah Corona Tak Meluas, Layanan Satpas dan Gerai SIM Tutup Sementara
A
A
A
JAKARTA - Kapolri mengeluarkan maklumat sebagai upaya penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) agar tidak meluas.
Melalui surat telegram yang ditandatangani Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf dan diterima Selasa (24/3/2020), Kapolri memerintahkan Dirlantas termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menutup sementara pelayanan Satpas/Gerai SIM/layanan SIM Keliling sejak 24 Maret-29 Mei 2020 atau sampai batas waktu yang diberitahukan dengan melihat perkembangan situasi.
2. Bagi Satwil yang nihil korban Covid-19 atau penyebaran masih sangat minim dapat mempertimbangkan tetap memberikan pelayanan.
3. Bagi orang yang memiliki SIM habis masa berlakunya selama penutupan, dapat memperpanjang SIM setelah 29 Mei 2020 atau saat situasi kembali dinyatakan normal. Layanan SIM dibuka kembali dengan ketentuan tetap dilaksanakan proses perpanjangan bukan proses pembuatan SIM baru kecuali bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect atau positif Corona, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.
4. Melakukan sosialisasi intensif pada masyarakat. (Baca juga: Polda Metro Beri Dispensasi Bagi ODP dan PDP Virus Corona)
Melalui surat telegram yang ditandatangani Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf dan diterima Selasa (24/3/2020), Kapolri memerintahkan Dirlantas termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menutup sementara pelayanan Satpas/Gerai SIM/layanan SIM Keliling sejak 24 Maret-29 Mei 2020 atau sampai batas waktu yang diberitahukan dengan melihat perkembangan situasi.
2. Bagi Satwil yang nihil korban Covid-19 atau penyebaran masih sangat minim dapat mempertimbangkan tetap memberikan pelayanan.
3. Bagi orang yang memiliki SIM habis masa berlakunya selama penutupan, dapat memperpanjang SIM setelah 29 Mei 2020 atau saat situasi kembali dinyatakan normal. Layanan SIM dibuka kembali dengan ketentuan tetap dilaksanakan proses perpanjangan bukan proses pembuatan SIM baru kecuali bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect atau positif Corona, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.
4. Melakukan sosialisasi intensif pada masyarakat. (Baca juga: Polda Metro Beri Dispensasi Bagi ODP dan PDP Virus Corona)
(jon)