Polres Jakarta Utara Menangkap Tiga Penyebar Hoaks Corona
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) berinisial RI, H, dan JAT yang selama ini meresahkan masyarakat. (Baca juga: Polda Metro Minta Masyarakat Tak Sebar Berita Hoaks Virus Corona)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Tim patroli Cyber Polri berhasil menindak dengan tegas para pelaku penyebar hoaks terkait wabah Corona (COVID-19). "Kita ketahui bersama bahwa di Indonesia masih sangat resah dengan adanya penyebaran hoaks. Masih saja ada orang yang memanfaatkan keisengannya menyebabkan berita berita bohong yang ada," kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). (Baca juga: Polda Ciduk 4 Pelaku Penyebar Hoaks dan Lockdown Corona di Jakarta)
Berita bohong yang terjadi di wilayah Gading, Jakarta Utara sempat membuat heboh dunia maya. Pasalnya video yang beredar luas pada 26 Maret membuat warga sekitar menjadi was was.
”Pada saat ada kegiatan petugas gabungan Gugus depan yang melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sekitar otw food street Gading utara, pelaku yang sedang di tempat dan duduk di atas ojek online memvideokan kegiatan tersebut di media social,” ucapnya.
Namun sangat disayangkan, isi video tersebut bukannya menjelaskan soal kegiatan pencegahan COVID-19 yang sedang berlangsung, pelaku malah menyampaikan bahwa dalam tempat tersebut sudah ada orang yang terkena COVID-19.
"Dalam video tersebut dia menyampaikan bahwa petugas sudah banyak turun ke TKP. Jadi masyarakat sudah banyak diperiksa dan terkena virus COVID-19. Dari video tersebut langsung tersebar ke media sosial yang menyebabkan keresahan masyarakat," Jelas Yusri.
Dari postingan miring tersebut tim reskrim Polres Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan, memprofiling pelakunya, dan berhasil mengamankan tiga pelaku dengan perannya masing masing.
"Yang pertama inisialnya RI, H, dan JAT. Rata rata motif para pelaku karena iseng saja. Tanpa dia sadari hasil keisengannya tersebut membuat resah" Ungkap Yusri.
Ketiga penyebar hoaks inipun dikatakan memiliki perannya masing masing. Pelaku RI adalah pembuat video yang duduk di atas ojek online. Pelaku H yang merupakan sebagai ojek online.
"Dari sinilah kami melakukan penangkapan. Kita mulai menelusuri dan menyelidiki dan berhasil mengamankan inisial H, Lalu yang ketiga adalah JAT, inilah yang massif menyebarkan kepada masyarakat melalui media online," Jelas Yusri.
Ketiga pelaku inipun akan dituntut dengan UU nomor 11 ITE. Pasal 28,45 juga UU nomor 1, ancamannya adalah 10 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Tim patroli Cyber Polri berhasil menindak dengan tegas para pelaku penyebar hoaks terkait wabah Corona (COVID-19). "Kita ketahui bersama bahwa di Indonesia masih sangat resah dengan adanya penyebaran hoaks. Masih saja ada orang yang memanfaatkan keisengannya menyebabkan berita berita bohong yang ada," kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). (Baca juga: Polda Ciduk 4 Pelaku Penyebar Hoaks dan Lockdown Corona di Jakarta)
Berita bohong yang terjadi di wilayah Gading, Jakarta Utara sempat membuat heboh dunia maya. Pasalnya video yang beredar luas pada 26 Maret membuat warga sekitar menjadi was was.
”Pada saat ada kegiatan petugas gabungan Gugus depan yang melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sekitar otw food street Gading utara, pelaku yang sedang di tempat dan duduk di atas ojek online memvideokan kegiatan tersebut di media social,” ucapnya.
Namun sangat disayangkan, isi video tersebut bukannya menjelaskan soal kegiatan pencegahan COVID-19 yang sedang berlangsung, pelaku malah menyampaikan bahwa dalam tempat tersebut sudah ada orang yang terkena COVID-19.
"Dalam video tersebut dia menyampaikan bahwa petugas sudah banyak turun ke TKP. Jadi masyarakat sudah banyak diperiksa dan terkena virus COVID-19. Dari video tersebut langsung tersebar ke media sosial yang menyebabkan keresahan masyarakat," Jelas Yusri.
Dari postingan miring tersebut tim reskrim Polres Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan, memprofiling pelakunya, dan berhasil mengamankan tiga pelaku dengan perannya masing masing.
"Yang pertama inisialnya RI, H, dan JAT. Rata rata motif para pelaku karena iseng saja. Tanpa dia sadari hasil keisengannya tersebut membuat resah" Ungkap Yusri.
Ketiga penyebar hoaks inipun dikatakan memiliki perannya masing masing. Pelaku RI adalah pembuat video yang duduk di atas ojek online. Pelaku H yang merupakan sebagai ojek online.
"Dari sinilah kami melakukan penangkapan. Kita mulai menelusuri dan menyelidiki dan berhasil mengamankan inisial H, Lalu yang ketiga adalah JAT, inilah yang massif menyebarkan kepada masyarakat melalui media online," Jelas Yusri.
Ketiga pelaku inipun akan dituntut dengan UU nomor 11 ITE. Pasal 28,45 juga UU nomor 1, ancamannya adalah 10 tahun penjara.
(cip)