Polda Metro Jaya Perpanjang Peniadaan Ganjil-Genap

Kamis, 23 April 2020 - 16:26 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Perpanjang Peniadaan Ganjil-Genap
Kebijakan ganjil-genap ditiadakan karena perpanjangan masa PSBB hingga 22 Mei 2020. Foto: Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Keputusan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 22 Mei 2020 membuat Ditlantas Polda Metro Jaya juga kembali memperpanjang kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil-genap.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, setelah Pemprov DKI mengumumkan memperpanjang PSBB, maka kebijakan ganjil-genap tetap ditiadakan. (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)

“Ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai 23 April 2020 diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan hingga 22 Mei (mengikuti masa PSBB) serta akan dievaluasi kembali,” ujarnya, Kamis (23/3/2020).

Pihaknya akan mengevaluasi kembali kebijakan ganjil-genap untuk menentukan apakah tetap ditiadakan atau diaktifkan kembali. Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masa PSBB diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)