Polda Metro Jaya Perpanjang Peniadaan Ganjil-Genap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keputusan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 22 Mei 2020 membuat Ditlantas Polda Metro Jaya juga kembali memperpanjang kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil-genap.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, setelah Pemprov DKI mengumumkan memperpanjang PSBB, maka kebijakan ganjil-genap tetap ditiadakan. (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)
“Ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai 23 April 2020 diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan hingga 22 Mei (mengikuti masa PSBB) serta akan dievaluasi kembali,” ujarnya, Kamis (23/3/2020).
Pihaknya akan mengevaluasi kembali kebijakan ganjil-genap untuk menentukan apakah tetap ditiadakan atau diaktifkan kembali. Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masa PSBB diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, setelah Pemprov DKI mengumumkan memperpanjang PSBB, maka kebijakan ganjil-genap tetap ditiadakan. (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)
“Ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai 23 April 2020 diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan hingga 22 Mei (mengikuti masa PSBB) serta akan dievaluasi kembali,” ujarnya, Kamis (23/3/2020).
Pihaknya akan mengevaluasi kembali kebijakan ganjil-genap untuk menentukan apakah tetap ditiadakan atau diaktifkan kembali. Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masa PSBB diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
(jon)