Polda Metro Jaya Kaji Sanksi Warga yang Nekat Mudik

Rabu, 22 April 2020 - 20:02 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Kaji Sanksi Warga yang Nekat Mudik
Polda Metro Jaya masih mengkaji sanksi bagi warga yang nekat mudik pada tahun ini. Pemudik rentan menularkan virus Corona di kampung halamannya. Foto: Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengkaji sanksi bagi warga yang nekat mudik pada tahun ini. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang pulang kampung di saat pandemi Corona sekarang ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejauh ini sanksi yang diberikan polisi kepada masyarakat yang melanggar hanya sebatas larangan untuk melanjutkan perjalanan. Masyarakat yang kedapatan hendak mudik, mereka akan diarahkan berputar arah kembali ke rumah.

"Yang melanggar akan kita putarbalikkan kembali ke Jakarta," ujar Sambodo, Rabu (22/4/2020). (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan bakal mengedepankan edukasi dan langkah preventif saat menemukan masyarakat yang nekat mudik.

"Kegiatan kita lakukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan anggota sudah kita sampaikan persuasif dan humanis saat memeriksa," ucapnya.

"Sambil menunggu sanksi apa yang kita berlakukan secara persuasif dan humanis setiap kendaraan pribadi yang dilarang mudik kita putarbalikkan kembali ke Jakarta," tambah Yusri. (Baca juga: Soal Larangan Mudik, DPR Sesalkan Pemerintah Tak Tegas sejak Awal)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0954 seconds (0.1#10.140)