Polda Ciduk 4 Pelaku Penyebar Hoaks dan Lockdown Corona di Jakarta

Senin, 30 Maret 2020 - 17:00 WIB
Polda Ciduk 4 Pelaku...
Polda Ciduk 4 Pelaku Penyebar Hoaks dan Lockdown Corona di Jakarta
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka penyebar hoaks virus Corona . Para tersangka itu menyebarkan berita bohong mulai dari Tol Jakarta ditutup, pengunjung Bandara Soekarno Hatta ada yang positif Corona hingga hoaks daerah Cipinang Melayu di-lockdown.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus pertama yakni terkait sebaran berita hoaks pintu Tol Jakarta yang ditutup dalam arti kata Jakarta lockdown. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka dan sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

"Pelaku yang diamankan berinisial A. Kita tahan yang bersangkutan untuk didalami motif apa yang membuatnya mau menyebarkan berita bohong tersebut," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Kasus kedua yang dirilis hari ini yakni terkait hoaks seorang pengunjung di Bandara Soetta terinfeksi virus Corona. Berita itu sempat membuat geger para pengunjung di bandara internasional itu."Ada orang sakit tapi yang bersangkutan sebarkan di medsos karena Covid-19 sehingga buat resah seisi bandara itu. Pelakunya inisial H alias B," ujar Yusri.

Tersangka H merupakan seorang wanita dan juga sudah ditahan oleh Polres Bandara Soetta. Untuk kasus ketiga ini berada di Jakarta Timur dengan total dua tersangka. (Baca: Warga Penyebar Hoaks Cipinang Melayu Lockdown Diamankan Polisi)

Tersangka pertama berkaitan kasus hoaks video Cipinang Melayu lockdown. Ada pula satu tersangka dengan kasus berita hoaks terkait orang sakit di Jakarta Timur namun disebut-sebut karena terkena virus Corona.

"Polres Jaktim mengamankan 2 tersangka. Pertama yang nyebar di medsos adanya seseorang sampaikan di Cipinang Melayu buat video sendiri kalau di sana sudah di-lockdown," ujarnya.

Kedua juga di Jaktim tentang adanya laporan video durasi 20 menit pada saat itu yang menyatakan ada seseorang yang sakit terkena Covid-19. Keseluruh tersangka itu kini sudah dilakukan penahanan untuk dikembangkan lebih jauh termasuk mencari motif para tersangka menyebarkan berita hoaks itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU nomor 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4571 seconds (0.1#10.140)