DKI Akan Gandeng Polda Metro Jaya Tindak Penimbun Masker

Rabu, 19 Februari 2020 - 13:45 WIB
DKI Akan Gandeng Polda Metro Jaya Tindak Penimbun Masker
DKI Akan Gandeng Polda Metro Jaya Tindak Penimbun Masker
A A A
JAKARTA - Ketersediaan masker di Jakarta semakin menipis akibat fenomena virus Corona . Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam bakal memidanakan pelaku usaha alat kesehatan yang sengaja menimbun masker.

"Kalau ada umpamanya pengusaha yang menimbun bahan pokok di saat kondisi negara lagi kurang bagus, tentu itu ada pidananya," ungkap Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo saat dikonfirmasi Rabu (19/2/2020).

Elizabeth menuturkan, Pemprov DKI juga berencana menggandeng Polda Metro jaya melakukan sidak ketersediaan masker. Karena disaat permintaan tinggi, para penjual nakal ada yang menimbun.

Sehingga harga jual yang diberikan bisa jauh lebih tinggi dari normal. "Itu yang kita akan rencanakan operasi bersama dengan Polda Metro," ujarnya. (Baca: Dinkes DKI: Orang Sehat Tak Perlu Pakai Masker, Kecuali 3 Golongan Ini)

Sayangnya, Elizabeth masih merahasiakan waktu untuk menggelar operasi ini. Intinya sidak toko-toko penyedia alat kesehatan bakal dilakukan dalam beberapa hari kedepan."Dalam waktu dekat ini. Selama ini yang banyak jual alat kesehatan kan (pasar) Pramuka dan mungkin nanti apotek-apotek juga tidak menutup kemungkinan kita akan cek juga," tuturnya.

Sebelumnya,Elizabeth menjelaskan, kelangkaan masker di Jakarta terjadi lantaran, daya beli alat pelindung ini meningkat drastis membuat persediaannya menyusut. Disisi lain bahan baku pembuatan masker yang didatangkan dari China juga ikut berkurang.

Memang pemerintah pusat saat ini sudah membatasi impor bahan baku dari China setelah negara ini dijangkiti virus Corona beberapa waktu lalu."Bahan bakunya memang habis. Karena kan itu bahan bakunya impor dari China," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5885 seconds (0.1#10.140)