DKI Berikan Relaksasi Perizinan Kesehatan

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:49 WIB
loading...
DKI Berikan Relaksasi...
Relaksasi perizinan bidang kesehatan di wilayah Jakarta untuk mendukung ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan dalam menanggulangi dampak status tanggap darurat bencana Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan relaksasi perizinan di bidang kesehatan. Kelonggaran ini untuk mendukung ketersediaan fasilitas dan tenaga Kesehatan dalam menanggulangi dampak status tanggap darurat bencana Covid-19 sesuai arahan Gubernur DKI.

"Dokumen izin/nonizin yang telah diterbitkan DPMPTSP DKI di bidang kesehatan yang masa berlakunya telah berakhir tertanggal pada masa tanggap darurat bencana Covid-19 di wilayah Jakarta, maka izin/nonizin tersebut dinyatakan tetap berlaku," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Candra dalam siaran tertulisnya, Minggu (10/5/2020).

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen Izin Tertentu di Bidang Kesehatan terkait penyebaran Covid-19. (Baca juga: Covid-19, Dinkes DKI Sebut 78.589 Orang Jalani Pemeriksaan PCR)

Adapun dokumen izin/nonizin di bidang kesehatan yang mendapatkan ketentuan relaksasi perizinan yaitu Izin Operasional Rumah Sakit; Izin Klinik (Uma dan Pratama); Izin Puskesmas; Izin Laboratorium Klinik (Madya dan Pratama); Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan; Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Dialisis di Rumah Sakit; Izin Penyelenggaraan Klinik Pelayanan Hemodialisis; Izin Toko Alat Kesehatan; Izin Pedagang Eceran Obat; Izin Cabang Pedagang Besar Farmasi (Pengangkutan Pedagang Besar Farmasi Cabang); Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan; Izin Apotek; dan Izin Ambulans.

“Kami memahami prioritas para penanggung jawab fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan. Untuk itu relaksasi perizinan di bidang kesehatan tersebut dapat membantu mereka tetap fokus menjalankan tugas mulia sebagai garda utama dalam mengatasi pandemi Covid-19," ungkap Benny. (Baca juga: Pasien Covid-19 Terus Bertambah, RSD Wisma Atlet Rawat 883 Orang)

Relaksasi perizinan tidak berlaku bagi permohonan perizinan bidang kesehatan baru dan/atau yang melakukan perubahan identitas pemilik, jenis usaha/praktik maupun alamat terhadap perizinan bidang kesehatan tersebut.

Selain itu, DPMPTSP DKI juga mengoptimalkan perizinan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan melalui pelayanan daring jakevo.jakarta.go.id atau aplikasi JakEVO pada Android dan IOS.

Adapun persyaratan berupa Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dilegalisasi dan rekomendasi asli dari organisasi profesi sesuai wilayah tempat praktik untuk sementara dapat digantikan dengan pernyataan pemohon.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)