Sekda DKI: Surat ke Kemensetneg Soal Formula E Salah Tulis
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengakui ada kesalahan dalam menulis naskah surat rekomendasi yang dikirimkan kepada Kementerian Sekretariat Negara soal sirkuit Formula E di Monumen Nasional (Monas) pada Selasa, 11 Februari 2020. Naskah surat yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan seharusnya tertulis surat rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI, justru menjadi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, ada kesalahan penulisan surat yang harusnya di tulis dari TSP justru menjadi TACB. Menurutnya, apabila ada kekeliruan naskah atau salah input, tinggal diperbaiki saja.
"Sebagai manusia, petugas juga dapat memiliki kesalahan dalam menjalankan pekerjaannya," kata Saefullah di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Baca: Ketua DPRD DKI Minta Anies Urungkan Formula E di Monas)
Saefullah membantah adanya manipulasi dokumen seperti yang diungkapkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Kemensetneg pada Kamis, 13 Februari 2020 lalu. "Tidak ada manipulasi, itu kan siapa saja bisa salah. Ya salam hangat saja buat Pak Ketua DPRD," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sejak awal pihaknya tidak pernah menghambat kegiatan balap internasional formula E. Namun, karena ada pemalsuan rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pihaknya meminta agar Pemprov DKI Jakarta mengurungkan niatnya untuk menggelar formula E di Monas.
"Ketua TACB, Profesor Mundardjito telah membantah rekomendasi itu. Monas ini ada sejarah. Monas ini jalur hijau. kami melihat ada manipulasi lagi," kata Prasetyo Edi Marsudi.
Ketua TACB DKI Jakarta Profesor Mundardjito pada Rabu (12/2/2020) lalu, mengaku tak pernah mengeluarkan surat rekomendasi lintasan Formula E di Monas. Adapun pernyataan Profesor Mundardjito untuk menyikapi surat yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Kementerian Sekretariat Negara bernomor 61/-1.857.23 pada Selasa (11/2/2020).
Pada poin kedua, tertulis dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan tersebut, DKI telah memperoleh rekomendasi dari TACB DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 bernomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020. Sementara Dinas Kebudayaan DKI sendiri menyebut, surat rekomendasi dikeluarkan lembaganya setelah mendapat catatan dan masukan dari TSP DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, ada kesalahan penulisan surat yang harusnya di tulis dari TSP justru menjadi TACB. Menurutnya, apabila ada kekeliruan naskah atau salah input, tinggal diperbaiki saja.
"Sebagai manusia, petugas juga dapat memiliki kesalahan dalam menjalankan pekerjaannya," kata Saefullah di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Baca: Ketua DPRD DKI Minta Anies Urungkan Formula E di Monas)
Saefullah membantah adanya manipulasi dokumen seperti yang diungkapkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Kemensetneg pada Kamis, 13 Februari 2020 lalu. "Tidak ada manipulasi, itu kan siapa saja bisa salah. Ya salam hangat saja buat Pak Ketua DPRD," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sejak awal pihaknya tidak pernah menghambat kegiatan balap internasional formula E. Namun, karena ada pemalsuan rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pihaknya meminta agar Pemprov DKI Jakarta mengurungkan niatnya untuk menggelar formula E di Monas.
"Ketua TACB, Profesor Mundardjito telah membantah rekomendasi itu. Monas ini ada sejarah. Monas ini jalur hijau. kami melihat ada manipulasi lagi," kata Prasetyo Edi Marsudi.
Ketua TACB DKI Jakarta Profesor Mundardjito pada Rabu (12/2/2020) lalu, mengaku tak pernah mengeluarkan surat rekomendasi lintasan Formula E di Monas. Adapun pernyataan Profesor Mundardjito untuk menyikapi surat yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Kementerian Sekretariat Negara bernomor 61/-1.857.23 pada Selasa (11/2/2020).
Pada poin kedua, tertulis dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan tersebut, DKI telah memperoleh rekomendasi dari TACB DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 bernomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020. Sementara Dinas Kebudayaan DKI sendiri menyebut, surat rekomendasi dikeluarkan lembaganya setelah mendapat catatan dan masukan dari TSP DKI Jakarta.
(whb)