Penerapan ETLE bagi Roda Dua untuk Berikan Efek Jera ke Pelanggar

Jum'at, 17 Januari 2020 - 14:02 WIB
Penerapan ETLE bagi Roda Dua untuk Berikan Efek Jera ke Pelanggar
Penerapan ETLE bagi Roda Dua untuk Berikan Efek Jera ke Pelanggar
A A A
JAKARTA - Rencana penerapan electronic traffic law enforcement ( ETLE ) kepada kendaraan roda dua mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.
Pemberlakuan ETLE terhadap sepeda motor akan menjadikan kota Jakarta lebih tertib lagi dari sisi lalu lintas di jalan-jalan protokol.

"Bagus sekali, karena kan yang sering terjadi dilarang parkir malah parkir sembarangan. Jalan Sudirman Thamrin itu pernah rapi, namun semenjak dicabut Mahkamah Agung akhirnya jadi semrawut lagi, sekarang kita kembalikan lagi dengan cara yang lain di antaranya dengan ETLE," ungkap pengamat transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno saat dihubungi SINDOnews, Jumat (17/1/2020).

Menurut Djoko, ETLE biasanya hanya untuk kendaraan roda empat saja, namun nantinya juga berlaku penindakan pengendara roda dua yang kerap melanggar rambu lalu lintas."Saya kira menarik untuk memberikan efek jera ke masyarakat, ETLE yang biasanya untuk roda empat sekarang juga untuk roda dua," ujar Djoko. (Baca: Akhir Januari, Pengendara Sepeda Motor Bakal Ditilang ETLE)

Dia menuturkan, proses penilamgan pun juga akan lebih baik karena tidak lagi fokus secara manual, dapat lebih profesional dalam melihat pelanggaran karena dibantu dengan elektonik super canggih."Jadi kalau secara manual banyak oknum yang menakut nakuti, dan sekarang terhindar oleh oknum-oknum yang biasanya melakukan pungli," tuturnya.

Terakhir, dia meminta kepada Polri untuk dapat menerapkan hal serupa di berbagai wilayah di Indonesia yang saat ini memiliki kesibukan dan kepadatan hampir sama dengan Jakarta. Sebab, kata dia, dengan adanya ETLE beban kerja aparat di jalan akan berkurang dan dapat fokus terhadap hal lain yang lebih urgen.

"ETLE mungkin jangan hanya di Jakarta saja, sudah harus diperluas. Kayak di Semarang dan Surabaya karena efisien. Jadi kalau melanggar sudah enggak mesti nilang di jalan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7625 seconds (0.1#10.140)
pixels