DKI Klaim Ombudsman Sudah Memahami Polemik Pemutusan Kabel Optik
A
A
A
JAKARTA - Dinas Bina Marga DKI Jakarta menyatakan telah memenuhi panggilan Ombudsman terkait polemik pemotongan kabel optik dalam rangka revitalisasi trotoar.
"Kita sudah klarifikasi ke Ombudsman," ungkap Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi SINDOnews, Kamis (3/10/2019). (Baca: Soal Pemotongan Kabel Optik, Dinas Bina Marga: Sudah Beritahu Apjatel)
Hari mengatakan, setelah menjelaskan pemotongan kabel ada dasar hukum Ombudsman pun memahami. "Pemprov dalam melakukan pemotongan kabel ada dasar hukumnya," tegas Hari.
Perseteruan bermula saat Pemprov DKI melakukan pemotongan kabel udara di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Melihat hal tersebut, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) tak terima dan memberikan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Tak cukup somasi, Apjatel juga melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman.
Sementara pihak Dinas Bina Marga merasa langkah yang dilakukan sudah tepat, karena berpedoman pada Perda No 8/1999 tentang Jaringan Utilitas yang menyatakan tidak ada mekanisme pemberian izin untuk utilitas kabel udara.
"Kita sudah klarifikasi ke Ombudsman," ungkap Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi SINDOnews, Kamis (3/10/2019). (Baca: Soal Pemotongan Kabel Optik, Dinas Bina Marga: Sudah Beritahu Apjatel)
Hari mengatakan, setelah menjelaskan pemotongan kabel ada dasar hukum Ombudsman pun memahami. "Pemprov dalam melakukan pemotongan kabel ada dasar hukumnya," tegas Hari.
Perseteruan bermula saat Pemprov DKI melakukan pemotongan kabel udara di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Melihat hal tersebut, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) tak terima dan memberikan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Tak cukup somasi, Apjatel juga melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman.
Sementara pihak Dinas Bina Marga merasa langkah yang dilakukan sudah tepat, karena berpedoman pada Perda No 8/1999 tentang Jaringan Utilitas yang menyatakan tidak ada mekanisme pemberian izin untuk utilitas kabel udara.
(whb)