Pemprov DKI: Pemerintah Pusat Cari Lokasi Baru Penampungan Pencari Suaka

Selasa, 03 September 2019 - 15:46 WIB
Pemprov DKI: Pemerintah...
Pemprov DKI: Pemerintah Pusat Cari Lokasi Baru Penampungan Pencari Suaka
A A A
JAKARTA - Setelah Pemprov DKI tidak lagi memberi penampungan terhadap pencari suaka, pemerintah pusat kini sedang mencari lokasi penampungan baru. Saat ini, masih terdapat 300 pencari suaka yang bertahan di gedung eks Kodim di Kalideres, Jakarta Barat.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, pemerintah pusat tengah mencari lokasi baru untuk tempat tinggal sementara para pencari suaka yang biasa mengungsi di lahan eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.

Hal itu lantaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 31 Agustus 2019 lalu telah memutuskan untuk menghentikan menyuplai fasilitas tempat tinggal.

"Tadi pagi pun saya koordinasi dengan pemerintah pusat, mereka juga sedang mencari tempat baru. Kita tunggu," kata Anies di gedung Blok G Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Pemprov DKI telah memindahkan sekitar 500 orang para pencari suaka uang mendiami Kodim Kalideres. Mereka diberi bantuan uang oleh UNHCR untuk mencari tempat tinggal berupa kos atau kontrakan.

Sementara sisanya lebih dari 300 orang masih bertahan lantaran belum mendapatkan kejelasan.

"Karena sisi kami, yang bisa kita lakukan adalah aspek kemanusiaan. Tetapi kalau solusi terhadap mereka sendiri itu di luar kewenangan kita. Justru kita nanti melampaui," tutur Anies.

Mantan Mendikbud itu menegaskan, bahwa Pemprov DKI hanya menyediakan kebutuhan-kebutuhan dasar para imigran pencari suaka berupa makanan, air bersih, dan listrik.

"Tapi yang kita kerjakan adalah aspek kemanusiaannya, kebutuhan-kebutuhan dasar terpenuhi, seperti makan, minum, mck, itu bisa kita support," tuturnya.

Mekanisme penanganan pengungsi dari luar negeri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Jika pengungsi dari luar negeri dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan di laut, maka itu merupakan tugas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Kemudian, Menko Polhukam akan bertindak sebagai koordinator penanganan pengungsi, sementara Menlu sebagai pelapor data pengungsi dan pemberi pertimbangan ke Menko Polhukam.

Terkait penyediaan tempat penampungan, itu adalah tanggung jawab pemerintah kota dan kabupaten. Sedangkan, pengamanan ada di pihak kepolisian, dan pengawasan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4201 seconds (0.1#10.140)