DKI Sampaikan Keberatan Terkait Gugatan PT JKP Soal Reklamasi Pulau I

Rabu, 31 Juli 2019 - 18:05 WIB
DKI Sampaikan Keberatan...
DKI Sampaikan Keberatan Terkait Gugatan PT JKP Soal Reklamasi Pulau I
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan keberatan atas gugatan PT Jaladri Kartika Pakci (JKP) dalam kasus gugatan reklamasi Pulau I. Keberatan ini disampaikan kuasa hukum Pemprov DKI, Denny Indrayana dalam sidang eksepsi di PTUN Jakarta, Gedung Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2019).

Denny mengatakan, Pemprov DKI sebagai tergugat tidak bisa dikatakan bersalah dimata hukum, mengenai pencabutan surat keputusan izin reklamasi di Pulau I. Ada tiga poin yang disampaikan pihaknya atas gugatan PT JKP kepada Majelis Hakim PTUN dalam sidang tersebut.

Denny menyebutkan, pertama, gugatan yang dilayangkan tak sesuai karena telah melebihi waktu sejak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin reklamasi."Berdasarkan UU ada batas waktu mengajukan keberatan, penggugat baru memasukkan gugatan 27 Mei 2019," ujar Denny.

Menurutnya, PT JKP baru mengajukan gugatan ke PTUN pada 27 Mei 2019, sementara Anies mencabut Keputusan Gubernur tentang Izin Reklamasi pada September 2018. Gugatan yang diajukan PT JKP telah melebihi batas waktu, yakni 90 hari sejak SK keluar sehingga salah secara hukum.

"Mereka bilang tidak tahu kalau sudah dicabut. Kita punya bukti-bukti kalau mereka tahu lebih awal. Ada bukti-bukti yang kita sampaikan di persidangan," ujarnya. Poin kedua, lanjut Denny, secara UU Administrasi Pemerintahan No 30/2014, Anies sebagai Gubernur berwenang mencabut SK Gubernur.

Denny menyebut Anies memiliki pertimbangan dalam mencakup SK Gubernur tentang Izin Reklamasi dan telah melalui prosedur yang berlaku."Tentu Pemprov DKI Jakarta punya alasan-alasan yang lain untuk melakukan pencabutan itu. Bicara prosedur, bahwa prosedur untuk mencabut itu sudah dilalui," ujarnya.

Terakhir, terdapat cacat substansi dalam gugatan PT JKP, karena mereka sudah mengantongi izin membangun tapi tak kunjung dikerjakan. Sebelum SK Gubernur tentang Izin Reklamasi dicabut, Denny mengatakan perusahaan yang berafiliasi dari Agung Podomoro Group itu belum melakukan pembangunan sama sekali.

"Kalau dari segi hukum yang kami sampaikan itu namanya cacat substansi. Cacat substansi itu kewajiban yang ada dalam SK tidak dilaksanakan. Ini Pulau I enggak dibangun," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)