Pengamat Nilai Penyegelan Kampus Kemenkumham Dapat Dibenarkan
A
A
A
TANGERANG - Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Jogo menilai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyegel kampus Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, bisa dibenarkan.
Pasalnya, bangunan yang berdiri persis di belakang gedung Puspemkot itu dinilai telah menyalahi aturan, yakni dibangun di atas lahan terbuka hijau, dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemkot.
"Kalau memang di dalam RTRW dan RDTR Kota Tangerang peruntukannya RTH, maka pemkot dan Kemenkumham harus mematuhinya," ujar Nirwono, Rabu (17/7/2019). (Baca juga: Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang ke Polisi )
Ia menilai langkah Pemkot Tangerang yang menahan IMB kampus milik Kemenkumham itu sudah benar. Bahkan upaya penyegelan bisa dibenarkan. Dalam hal ini, dia meminta Kemenkumham bisa jadi contoh.
"Pemkot tidak boleh menerbitkan IMB dan berhak menyegel bangunan. Pihak Kemenkumham sebagai lembaga hukum pusat justru harus memberikan contoh untuk mentaati peraturan itu," paparnya.
Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan agar ke depan kasus serupa tidak terjadi lagi. Sehingga, apa yang telah direncanakan dalam RDTR dapat dijalankan pemerintah. (Baca juga: Mendagri Bakal Panggil Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang)
"Kalau pelanggaran ini diteruskan, kemudian bagaimana masyarakat maupun pihak swasta akan mematuhi RDTR tersebut ke depan? Untuk itu, Kemenkumham harusnya bisa menjadi contoh teladan," ungkapnya.
Namun, Nirwono juga mengingatkan kepada Pemkot Tangerang, bahwa sebenarnya kewajiban fasos dan fasum itu hanya kepada pengembang atau swasta, tidak bagi lahan pemerintah. (Baca juga: Wali Kota Tangerang Ngotot Tagih 40 Persen Fasos Fasum kepada Kemenkumham )
"Untuk kewajiban fasos-fasum biasanya dikenakan kepada pengembang atau lahan swasta. Kalau untuk lahan negara atau pemerintah, sebenarnya tidak ada kewajiban fasos-fasum tersebut," pungkasnya.
Pasalnya, bangunan yang berdiri persis di belakang gedung Puspemkot itu dinilai telah menyalahi aturan, yakni dibangun di atas lahan terbuka hijau, dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemkot.
"Kalau memang di dalam RTRW dan RDTR Kota Tangerang peruntukannya RTH, maka pemkot dan Kemenkumham harus mematuhinya," ujar Nirwono, Rabu (17/7/2019). (Baca juga: Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang ke Polisi )
Ia menilai langkah Pemkot Tangerang yang menahan IMB kampus milik Kemenkumham itu sudah benar. Bahkan upaya penyegelan bisa dibenarkan. Dalam hal ini, dia meminta Kemenkumham bisa jadi contoh.
"Pemkot tidak boleh menerbitkan IMB dan berhak menyegel bangunan. Pihak Kemenkumham sebagai lembaga hukum pusat justru harus memberikan contoh untuk mentaati peraturan itu," paparnya.
Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan agar ke depan kasus serupa tidak terjadi lagi. Sehingga, apa yang telah direncanakan dalam RDTR dapat dijalankan pemerintah. (Baca juga: Mendagri Bakal Panggil Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang)
"Kalau pelanggaran ini diteruskan, kemudian bagaimana masyarakat maupun pihak swasta akan mematuhi RDTR tersebut ke depan? Untuk itu, Kemenkumham harusnya bisa menjadi contoh teladan," ungkapnya.
Namun, Nirwono juga mengingatkan kepada Pemkot Tangerang, bahwa sebenarnya kewajiban fasos dan fasum itu hanya kepada pengembang atau swasta, tidak bagi lahan pemerintah. (Baca juga: Wali Kota Tangerang Ngotot Tagih 40 Persen Fasos Fasum kepada Kemenkumham )
"Untuk kewajiban fasos-fasum biasanya dikenakan kepada pengembang atau lahan swasta. Kalau untuk lahan negara atau pemerintah, sebenarnya tidak ada kewajiban fasos-fasum tersebut," pungkasnya.
(thm)