Mendagri Bakal Panggil Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan memanggil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Pemanggilan ini terkait perseteruan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang perihal aset.
"Akan kami undang besok siang. Dan kami juga akan memanggil gubernur. Supaya ikut memberikan pembinaan," kata Tjahjo di Lobby Kementerian Sekretarian Negara (Kemensesneg), Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Meski begitu, Tjahjo mengatakan, hanya memanggil kepala daerah saja. Dia mengatakan, tidak mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Engga usah (mengundang Yasonna). Iya pemda saja," ujarnya. (Baca Juga: Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang ke Polisi
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, bahwa polemik ini disebabkan oleh miskomunikasi. Dia menilai, seharusnya wali kota tidak boleh mengambil langkah-langkah yang dapat merugikan publik. Apalagi menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi dengan benar.
"Wali kota tidak boleh melangkah sepihak, melakukan langkah-langkah yang merugikan publik. Seperti memutus air, memutus listrik. Itu tidak boleh. Karena apapun ini masalah tata ruang. Masalah perda (peraturan daerah)," pungkasnya.
Dia pun menilai bahwa pihak Kemenkumham pun merasa tidak salah sehingga berani melapor ke pihak kepolisian terkait aset. (Baca Juga: Wali Kota Tangerang Ngotot Tagih 40 Persen Fasos Fasum kepada Kemenkumham
"Beliau berani melaporkan kepada polisi supaya dibuka secara hukum siapa yang salah. Ini pelajaran buat saya juga, bahwa segala sesuatu harus dikomunikasikan dengan baik. Sebagai kepala daerah juga harus berprasangka baik. Apalagi membuat kebijakan yang sifatnya emosional yang merugikan publik," kata Tjahjo.
"Akan kami undang besok siang. Dan kami juga akan memanggil gubernur. Supaya ikut memberikan pembinaan," kata Tjahjo di Lobby Kementerian Sekretarian Negara (Kemensesneg), Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Meski begitu, Tjahjo mengatakan, hanya memanggil kepala daerah saja. Dia mengatakan, tidak mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Engga usah (mengundang Yasonna). Iya pemda saja," ujarnya. (Baca Juga: Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang ke Polisi
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, bahwa polemik ini disebabkan oleh miskomunikasi. Dia menilai, seharusnya wali kota tidak boleh mengambil langkah-langkah yang dapat merugikan publik. Apalagi menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi dengan benar.
"Wali kota tidak boleh melangkah sepihak, melakukan langkah-langkah yang merugikan publik. Seperti memutus air, memutus listrik. Itu tidak boleh. Karena apapun ini masalah tata ruang. Masalah perda (peraturan daerah)," pungkasnya.
Dia pun menilai bahwa pihak Kemenkumham pun merasa tidak salah sehingga berani melapor ke pihak kepolisian terkait aset. (Baca Juga: Wali Kota Tangerang Ngotot Tagih 40 Persen Fasos Fasum kepada Kemenkumham
"Beliau berani melaporkan kepada polisi supaya dibuka secara hukum siapa yang salah. Ini pelajaran buat saya juga, bahwa segala sesuatu harus dikomunikasikan dengan baik. Sebagai kepala daerah juga harus berprasangka baik. Apalagi membuat kebijakan yang sifatnya emosional yang merugikan publik," kata Tjahjo.
(mhd)