Jadi Tersangka, Galih, Rey dan Pablo Terancam 6 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Artis Galih Ginanjar, pasangan Youtuber Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Adapun kasus itu terkait video yang dilaporkan mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq.
"Mereka (Galih, Rey dan Pablo) dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (11/7/2019). (Baca Juga: Artis Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Jadi Tersangka
Menurut Argo, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial setelah polisi melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan pasca polisi melakukan klarifikasi pada pelapor, saksi, saksi ahli dan terlapor. (Baca Juga: Tetapkan Tersangka, Polisi Bakal Gelar Perkara Pencemaran Nama Baik
Selain itu, kata dia, polisi juga menemukan adanya dugaan indikasi pelanggaran pornografi dan asusila pada akun Youtube milik Rey dan Pablo yang bernama Official Rey Utami dan Benua Channel. Namun, polisi masih mendalaminya lebih lanjut pada pasangan Youtuber itu terkait dugaan pornografi dan asusila. (Baca Juga: Barbie Kumalasari Diperiksa Polisi Terkait Laporan Fairuz
"Kita menemukan konten di Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel yang diduga terindikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila karena di situ ada ditampilkan beberapa video (pelanggaran itu). Nanti kita dalami lagi (dari Rey dan Pablo)," tuturnya. (Baca Juga: Motif Galih Ginanjar Ingin Permalukan Fairuz A Rafiq(mhd)
"Mereka (Galih, Rey dan Pablo) dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (11/7/2019). (Baca Juga: Artis Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Jadi Tersangka
Menurut Argo, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial setelah polisi melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan pasca polisi melakukan klarifikasi pada pelapor, saksi, saksi ahli dan terlapor. (Baca Juga: Tetapkan Tersangka, Polisi Bakal Gelar Perkara Pencemaran Nama Baik
Selain itu, kata dia, polisi juga menemukan adanya dugaan indikasi pelanggaran pornografi dan asusila pada akun Youtube milik Rey dan Pablo yang bernama Official Rey Utami dan Benua Channel. Namun, polisi masih mendalaminya lebih lanjut pada pasangan Youtuber itu terkait dugaan pornografi dan asusila. (Baca Juga: Barbie Kumalasari Diperiksa Polisi Terkait Laporan Fairuz
"Kita menemukan konten di Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel yang diduga terindikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila karena di situ ada ditampilkan beberapa video (pelanggaran itu). Nanti kita dalami lagi (dari Rey dan Pablo)," tuturnya. (Baca Juga: Motif Galih Ginanjar Ingin Permalukan Fairuz A Rafiq(mhd)