Lecehkan Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Dipolisikan

Selasa, 19 Mei 2020 - 15:17 WIB
loading...
Lecehkan Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Dipolisikan
Komedian Andre Taulany dan Rina Nose. Foto/Dok/Okezone
A A A
JAKARTA - Komedian Andre Taulany dan Rina Nose ke polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik dengan memplesetkan marga Latuconsina saat menghadiri salah satu acara televisi. Saat itu, Artis Prilly Latuconsina menjadi bintang tamu dalam acara tersebut yang diisi oleh Andre Taulany dan Rina Nose.

Dalam acara itu, Andre memplesetkan nama Prilly menjadi Prilly Latukondangan, sedangkan Rina Nose memplesetkan nama Prilly menjadi Prilly Latukonstraksi. Tak lama, seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina pun melaporkan Andre dan Rina ke Polda Metro Jaya pada Senin 18 Mei 2020 dengan nomor laporan LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ.

"Betul ada laporan masuk kemarin sore dari seseorang yang pekerjanya sebagai advokasi, RL melaporkan saudara AT dan RN atas dugaan pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya, Andre dan Rina dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lantaran memplesetkan nama marga Latuconsina. Polisi yang sudah menerima laporan tersebut saat ini tengah meneliti dan menganalisis laporan itu terkait kelengkapannya serta dilakukan penyelidikan nantinya.

"Nanti kita juga akan memanggil pelapor bersama saksi-saksinya, yang mana merasa dilecehkan nama keluarga besarnya. Lalu, kota juga akan panggil terlapor untuk dimintai klarifikasinya," tuturnya. (Baca Juga: Kasus Istri Andre Taulany, Pelapor Diminta Lengkapi Surat Kuasa dari Prabowo
Dia menambahkan, polisi juga bakal memeriksa saksi ahli dalam kasus tersebut, bila sudah dilakukan polisi bakal melakukan gelar perkara untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dan terpenuhi tidaknya unsur pencemaran nama baik sesuai laporan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)