Artis Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi resmi menetapkan artis Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber, Rey Utami dan Pablo Benua, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Fairuz A Rafiq.
"Iya, telah ditetapkan sebagai tersangka, telah terpenuhi unsur pidananya," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, kepada wartawan, Kamis (11/7/2019). ( Baca juga: Laporan Fairuz A Rafiq, Polisi Akan Periksa Tiga Selebriti )
Menurut Iwan, baik Galih, Rey, maupun Pablo, telah memenuhi unsur ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk memutuskan ada unsur pidana dalam kasus tersebut. (Baca juga: Terkait Laporan Fairuz, YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua Diperiksa)
Adapun Rey Utami dan Pablo Benua saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi juga telah mengeluarkan surat penangkapan dalam kasus tersebut. "Keduanya tidak kooperatif (saat diperiksa semalam)," katanya.
Ketiganya terancam terkena Pasal 27 Ayat (1) dan (3) serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik melalui ITE.
Untuk diketahui, Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisaian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 1 Juli 2019.
Adapun laporan itu dilatarbelakangi pernyataan Galih yang menyebut organ intim mantan istrinya itu "bau ikan asin" dalam sebuah video di akun Youtube milik Pablo Benua. Pernyataan tersebut dinilai telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.
"Iya, telah ditetapkan sebagai tersangka, telah terpenuhi unsur pidananya," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, kepada wartawan, Kamis (11/7/2019). ( Baca juga: Laporan Fairuz A Rafiq, Polisi Akan Periksa Tiga Selebriti )
Menurut Iwan, baik Galih, Rey, maupun Pablo, telah memenuhi unsur ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk memutuskan ada unsur pidana dalam kasus tersebut. (Baca juga: Terkait Laporan Fairuz, YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua Diperiksa)
Adapun Rey Utami dan Pablo Benua saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi juga telah mengeluarkan surat penangkapan dalam kasus tersebut. "Keduanya tidak kooperatif (saat diperiksa semalam)," katanya.
Ketiganya terancam terkena Pasal 27 Ayat (1) dan (3) serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik melalui ITE.
Untuk diketahui, Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisaian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 1 Juli 2019.
Adapun laporan itu dilatarbelakangi pernyataan Galih yang menyebut organ intim mantan istrinya itu "bau ikan asin" dalam sebuah video di akun Youtube milik Pablo Benua. Pernyataan tersebut dinilai telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.
(thm)