Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui

Selasa, 15 Juni 2021 - 06:42 WIB
loading...
Sidang Dugaan Pencemaran...
PN Jakarta Selatan kembali mengelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos dengan terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Lapian, mendengarkan keterangan 2 saksi, pada Senin (14/6/2021).Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media online dengan terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Lapian, mendengarkan keterangan 2 saksi, pada Senin (14/6/2021). Sidang dipimpin Hakim Ketua Elfian dengam hakim anggota Suharno dan Yosdi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Leonard S. Simalanggo.

Dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa sesuai pemberitaan media dilakukan pada 16 September 2019. Kasus pencemaran nama Andrew, berawal dari proses pinjam-meminjam dana. Sertifikat gedung milik terdakwa Titi di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan telah berganti nama menjadi Susanto Tjiputra pada 29 November 2018 dengan menggunakan akta PPJB palsu dan akta jual palsu.

Pada sidang saksi pertama Sri Haryati sebagai Notaris dan PPAT wilayah Jakarta Selatan. Sri Haryati sebagaimana diketahui objek dari SHGB No. 41 berada di Jakarta Selatan. Peranan Sri Haryati selaku PPAT di wilayah Jaksel adalah yang mengesahkan AJB antara Susanto Tjiputra dan Andrew Darwis dimana isi daripada AJB sudah dibuat dan disusun oleh Notaris dan PPAT bernama Abdul Salam yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Pusat.

Sri Haryati hanya mengesahkan saja sehingga terbitlah Akta. Sri Haryati dalam pengakuannya dipersidangan yang terbuka untuk umum tidak pernah mengetahui dan tidak pernah bertemu dengan para pihak yang ada di dalam AJB antara Susanto Tjiputra dan Andrew Darwis. Saksi dalam akta tersebut juga bukan orang yang dikenal oleh Sri Haryati.

Hakim bertanya kepada saksi mengenai akta nomor 166 yang dibuat saksi Sri mengenai pengesahan akta jual beli antara Susanto dan Andrew. "Apa ibu kenal dengan Susanto dan Andrew, dijawab tidak kenal."

Ketika Hakim bertanya kepada saksi, apa melihat akta siapa pemilik pertamanya, dijawab saksi tidak mengetahui siapa pemilik pertamanya. Baca: Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Barang di Apartemen Mewah Kuningan

Selanjutnya Hakim bertanya kepada Sri Haryati, saat diperiksa di Bareskrim apa mengetahui ada pencemaran nama baik pada kasus ini, dijawab Sri tidak mengetahui ada pencemaran nama baik. Sedangkan pada sidang saksi kedua mendengarkan keterangan Kevin sebagai funder jual beli antara Susanto dan Andrew Darwis.

Dimana Kevin sebagai Funder mendapat komisi dari hasil jual beli antara Susanto dan Andrew Darwis sebesar 5 persen. Ketika Hakim bertanya kepada saksi Kevin, saat diperiksa di Bareskrim apa mengetahui ada pencemaran nama baik pada kasus ini, dijawab Kevin tidak mengetahui ada pencemaran nama baik, sebab Kevin masih berada di dalam tahanan Rutan Cipinang (Terpidana pemalsuan sertifikat ruko di kasus ini).

Sebelumnya diberitakan, perbuatan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Susanto Tjiputra dkk sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Januari 2020 dengan putusan inkrah.

Sertifikat Titi telah berganti nama menjadi Susanto Tjiputra, kemudian tanggal 30 November 2018 dilakukan proses jual beli, antara Susanto Tjiputra dengan Andrew Darwis di Plaza Senayan.Sertifikat gedung tersebut hanya dalam hitungan hari telah berganti nama menjadi Andrew Darwis, yaitu pada tanggal 4 Desember 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)