Tetapkan Tersangka, Polisi Bakal Gelar Perkara Pencemaran Nama Baik

Rabu, 10 Juli 2019 - 21:16 WIB
Tetapkan Tersangka,...
Tetapkan Tersangka, Polisi Bakal Gelar Perkara Pencemaran Nama Baik
A A A
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, bakal ada tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Artis Fairuz A Rafiq. Namun, kata dia, penetapan tersangka itu baru bisa dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.

"Jadi ada potensi tersangka di kasus itu, semua kemungkinan bisa terjadi sehingga kita tunggu gelar perkara dahulu, kita lihat fakta-fakta hukumnya seperti apa dan barang buktinya juga yah," kata Argo kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).

Dalam kasus ini, kata Argo, pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi mereka adalah Berbie Kumalasari, pasangan Youtuber Rey Utami dan Pablo Benua. Dalam pemeriksaan itu, mereka didampingi kuasa hukumnya dan polisi memberikan hak-hak sebagai saksi, seperti istirahat, solat dan makan.

"Garis besar yang ditanyakan berkaitan dengan siapakah yang melakukan wawancara, siapa yang melakukan perekaman, kalau ada manajemen yang mengatur, kita tanyakan berkaitan manajemen itu," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan ketiga saksi itu, kata Argo, pihaknya bakal mengetahui peran Pablo, Rey dan Artis Galih Ginanjar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Bila proses pemeriksaan sudah dilakukan semuanya, polisi pun segera melakukan gelar perkara kasusnya.

Sejauh ini, tambahnya, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua masih berstatus sebagai saksi terlapor.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7382 seconds (0.1#10.140)