Diwacanakan Berdamai, Polisi Sebut Laporan Kasus Pencemaran Nama Ahok Belum Dicabut

Sabtu, 26 September 2020 - 18:08 WIB
loading...
Diwacanakan Berdamai,...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus penghinaan atau pencemaran nama Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diduga bakal berakhir damai setelah sebelumnya kuasa hukum pelapor akan memaafkan kedua pelaku EJ (47) dan AS (67). Namun, polisi hingga saat ini belum menerima pencabutan laporan sehingga pemberkasan kasus ini terus dilakukan.

"Memang ada wacana perdamaian dari pihak pelapor. Namun, kami belum menerimanya sehingga berkas masih berjalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (26/9/2020).

Yusri mengatakan, wacana perdamaian memang ada. Tetapi, sambungnya, wacana itu baru sekadar di lisan belum tertulis. ( )

"Dari pengacara telah menyampaikan akan ada wacana dari pelapor dan terlapor karena pihak pelapor akan memaafkan terlapor. Namun, laporan pencabutan belum sampai sekarang," tuturnya.

Adapun kasus itu dilaporkan pihak Ahok dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020. Dalam kasus itu, polisi juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)