Diwacanakan Berdamai, Polisi Sebut Laporan Kasus Pencemaran Nama Ahok Belum Dicabut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus penghinaan atau pencemaran nama Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diduga bakal berakhir damai setelah sebelumnya kuasa hukum pelapor akan memaafkan kedua pelaku EJ (47) dan AS (67). Namun, polisi hingga saat ini belum menerima pencabutan laporan sehingga pemberkasan kasus ini terus dilakukan.
"Memang ada wacana perdamaian dari pihak pelapor. Namun, kami belum menerimanya sehingga berkas masih berjalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (26/9/2020).
Yusri mengatakan, wacana perdamaian memang ada. Tetapi, sambungnya, wacana itu baru sekadar di lisan belum tertulis. ( )
"Dari pengacara telah menyampaikan akan ada wacana dari pelapor dan terlapor karena pihak pelapor akan memaafkan terlapor. Namun, laporan pencabutan belum sampai sekarang," tuturnya.
Adapun kasus itu dilaporkan pihak Ahok dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020. Dalam kasus itu, polisi juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Memang ada wacana perdamaian dari pihak pelapor. Namun, kami belum menerimanya sehingga berkas masih berjalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (26/9/2020).
Yusri mengatakan, wacana perdamaian memang ada. Tetapi, sambungnya, wacana itu baru sekadar di lisan belum tertulis. ( )
"Dari pengacara telah menyampaikan akan ada wacana dari pelapor dan terlapor karena pihak pelapor akan memaafkan terlapor. Namun, laporan pencabutan belum sampai sekarang," tuturnya.
Adapun kasus itu dilaporkan pihak Ahok dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020. Dalam kasus itu, polisi juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
(mhd)