Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Tidak Ditahan

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 13:02 WIB
loading...
Ancaman Hukuman di Bawah...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap KS dan EJ pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok . Kedua pelaku ditangkap polisi di Bali dan Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja tak dilakukan penahanan."Keduanya tidak dilakukan penahanan, karena pasal yang menjerat mereka ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," kata Yusri pada wartawan, Sabtu (1/8/2020).

Namun, lanjut dia, proses hukumnya masih berjalan dan keduanya dikenakan wajib lapor. Adapun keduanya disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. "Kasusnya tetap berjalan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," tuturnya. (Baca: Hari ke-9 Operasi Patuh Jaya, Pelanggaran Lalin di Depok Menurun)

Sekedar diketahui, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

Pencemaran itu berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan pelaku melalui akun Instagram resmi Ahok. Polisi lantas menangkap kedua pelaku berinisial KS dan EJ di kawasan Bali dan Medan, Sumatera Utara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)