Hari ke-9 Operasi Patuh Jaya, Pelanggaran Lalin di Depok Menurun
loading...
A
A
A
DEPOK - Jumlah pelanggar peraturan jalan raya di Depok berkurang pada Operasi Patuh Jaya 2020 hari ke sembilan. Data yang dikutip dari Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polrestro Depok , total pelanggar hingga hari ke sembilan sebanyak 4.591.
Dengan rincian pelanggar yang ditilang sebanyak 1.729 dan yang ditegur sebanyak 2.862. Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, jumlah pelanggar hari kesembilan turun hingga 150 kasus. Pada hari kedelapan jumlah pelanggar sebanyak 470 kasus, dengan rincian pelanggar yang ditilang sebanyak 192 dan ditegur sebanyak 278.
Sedangkan di hari kesembilan jumlah pelanggar sebanyak 317 dengan rincian pelanggar kena tilang sebanyak 125 dan teguran sebanyak 192. “Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya terdapat penurunan sebanyak 153 pelanggar. Tingkat kepatuhan pengendara sudah mulai tinggi,” ungkap Kanit Kamsel Satlantas Polrestro Depok, AKP Elly Padiansari, Sabtu (1/8/2020).
Menurut Elly, kebanyakan pelanggar adalah pengendara roda dua sebanyak 78 kasus. Namun jumlah ini turun dibanding dengan tahun lalu sebanyak 150 kasus. Jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua antara lain tidak memakai helm SNI dan lawan arus. (Baca: Polisi Gulung Komplotan Penjahat Modus Ban Kempes di Mampang)
“Untuk pelanggar tidak menggunakan helm SNI sebanyak 34 dan yang lawan arus sebanyak 26. Di hari sebelumnya, yang tidak pakai helm SNI sebanyak 46 dan yang lawan arus sebanyak 32. Mereka banyak melawan arus di jalan raya. Terutama di Jalan Nusantara, samping Tol Cisalak, Jalan Raya Bogor,” ujarnya.
Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt dan berkendara sambil menggunakan ponsel. “Yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 20 pengendara. Sedangkan yang menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak tiga pengemudi,” tuturnya.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda menambahkan, atas sejumlah pelanggaran tersebut, pihaknya menyita ratusan barang bukti. Yaitu berupa 89 SIM dan 36 STNK. Untuk jenis kendaraan yang melanggar antara lain motor 82 unit dan mobil berpenumpang sebanyak 43.
“Sedangkan dari jenis profesi yang melanggar antara lain karyawan swasta sebanyak 41 orang, pelajar/mahasiswa sebanyak 20 orang, pengemudi sebanyak 31 orang dan PNS sebanyak satu orang,” kata Erwin Aras Genda.
Mereka kebanyakan melanggar di sekitar kawasan perbelanjaan sebanyak 60 pelanggaran. Kemudian di kawasan perkantoran sebanyak 21 pelanggaran dan kawasan industri sebanyak 9 pelanggaran. “Kami imbau kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalulintas sehingga bisa saling berkendara dengan aman dan selamat,” ucap Erwin.
Dengan rincian pelanggar yang ditilang sebanyak 1.729 dan yang ditegur sebanyak 2.862. Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, jumlah pelanggar hari kesembilan turun hingga 150 kasus. Pada hari kedelapan jumlah pelanggar sebanyak 470 kasus, dengan rincian pelanggar yang ditilang sebanyak 192 dan ditegur sebanyak 278.
Sedangkan di hari kesembilan jumlah pelanggar sebanyak 317 dengan rincian pelanggar kena tilang sebanyak 125 dan teguran sebanyak 192. “Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya terdapat penurunan sebanyak 153 pelanggar. Tingkat kepatuhan pengendara sudah mulai tinggi,” ungkap Kanit Kamsel Satlantas Polrestro Depok, AKP Elly Padiansari, Sabtu (1/8/2020).
Menurut Elly, kebanyakan pelanggar adalah pengendara roda dua sebanyak 78 kasus. Namun jumlah ini turun dibanding dengan tahun lalu sebanyak 150 kasus. Jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua antara lain tidak memakai helm SNI dan lawan arus. (Baca: Polisi Gulung Komplotan Penjahat Modus Ban Kempes di Mampang)
“Untuk pelanggar tidak menggunakan helm SNI sebanyak 34 dan yang lawan arus sebanyak 26. Di hari sebelumnya, yang tidak pakai helm SNI sebanyak 46 dan yang lawan arus sebanyak 32. Mereka banyak melawan arus di jalan raya. Terutama di Jalan Nusantara, samping Tol Cisalak, Jalan Raya Bogor,” ujarnya.
Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt dan berkendara sambil menggunakan ponsel. “Yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 20 pengendara. Sedangkan yang menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak tiga pengemudi,” tuturnya.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda menambahkan, atas sejumlah pelanggaran tersebut, pihaknya menyita ratusan barang bukti. Yaitu berupa 89 SIM dan 36 STNK. Untuk jenis kendaraan yang melanggar antara lain motor 82 unit dan mobil berpenumpang sebanyak 43.
“Sedangkan dari jenis profesi yang melanggar antara lain karyawan swasta sebanyak 41 orang, pelajar/mahasiswa sebanyak 20 orang, pengemudi sebanyak 31 orang dan PNS sebanyak satu orang,” kata Erwin Aras Genda.
Mereka kebanyakan melanggar di sekitar kawasan perbelanjaan sebanyak 60 pelanggaran. Kemudian di kawasan perkantoran sebanyak 21 pelanggaran dan kawasan industri sebanyak 9 pelanggaran. “Kami imbau kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalulintas sehingga bisa saling berkendara dengan aman dan selamat,” ucap Erwin.
(hab)