Ketua Fraksi PDIP Permasalahkan Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai dasar hukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB di Pulau D Reklamasi salah.
"Kalau menurut saya pasti salah, karena alasan untuk menerbitkan IMB itu kan, pertama adalah soal zonasi. Kedua adalah tata ruang karena sekarang area reklamasi itu kalau dilihat dari tata ruang kita itu masih lautan," kata Gembong di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ia menambahkan, bahwa selama ini IMB yang diterbitkan pada Pulau D, belum jadi daratan, walaupun faktanya sudah jadi daratan. "Nanti kalau kita lihat di tata ruang, akan diketahui kalau itu belum jadi daratan," terangnya. (Baca Juga: Anies: Penerbitan IMB di Pulau D Sesuai Aturan, Tidak Diam-Diam)Untuk itu, lanjut Gembong, harus diubah dulu Tata Ruangnya dari laut menjadi daratan. "Itu tata ruang kita (DPRD) yang mengatur. Sementara tata ruang belum direvisi, pak Anies sudah menerbitkan IMB. Ini kan jelas menyalahi aturan yang ada," jelasnya.
Gembong menegaskan bahwa selama ini dasar hukum yang diambil Anies dalam menerbitkan IMB nihil. "Prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh pak Anies. Artinya alas hukumnya pak Anies menerbitkan IMB itu tidak ada," tutupnya
"Kalau menurut saya pasti salah, karena alasan untuk menerbitkan IMB itu kan, pertama adalah soal zonasi. Kedua adalah tata ruang karena sekarang area reklamasi itu kalau dilihat dari tata ruang kita itu masih lautan," kata Gembong di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ia menambahkan, bahwa selama ini IMB yang diterbitkan pada Pulau D, belum jadi daratan, walaupun faktanya sudah jadi daratan. "Nanti kalau kita lihat di tata ruang, akan diketahui kalau itu belum jadi daratan," terangnya. (Baca Juga: Anies: Penerbitan IMB di Pulau D Sesuai Aturan, Tidak Diam-Diam)Untuk itu, lanjut Gembong, harus diubah dulu Tata Ruangnya dari laut menjadi daratan. "Itu tata ruang kita (DPRD) yang mengatur. Sementara tata ruang belum direvisi, pak Anies sudah menerbitkan IMB. Ini kan jelas menyalahi aturan yang ada," jelasnya.
Gembong menegaskan bahwa selama ini dasar hukum yang diambil Anies dalam menerbitkan IMB nihil. "Prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh pak Anies. Artinya alas hukumnya pak Anies menerbitkan IMB itu tidak ada," tutupnya
(ysw)