Layanan Samsat Libur Saat Lebaran, Masa Berlaku SIM Dapat Toleransi
A
A
A
JAKARTA - Gerai layanan SIM, BPKB, dan Samsat Polda Metro Jaya akan libur selama cuti lebaran dari tanggal 1-9 Juni 2019. Untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada masa tersebut, Polda Metro Jaya memberi toleransi perpanjangan pada 10-18 Juni 2019.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, sehubungan informasi libur dan cuti bersama Idul Fitri 2019 mulai tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019 mendatang, layanan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya bakal diliburkan.
"Pada 31 Mei 2019 ini, layanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, unit SIM keliling, dan gerai SIM dibuka sesuai jadwal," ujarnya pada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Menurutnya, pelayanan SIM libur sejak tanggal 1-9 Juni 2019 mendatang, baik layanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, unit SIM keliling, maupun di gerai SIM.
Maka itu, sesuai arahan Korlantas Polri, SIM yang habis masa berlakunya pada 1-9 Juni 2019 diberikan toleransi melakukan perpanjangan pada 10-18 Juni 2019.
Bila tidak melakukan perpanjangan sampai tanggal 18 Juni 2019, wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya.
"Baru pada 10 Juni 2019 mendatang, layanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, unit SIM keliling, dan gerai SIM dibuka sesuai jadwal," tuturnya.
Tak hanya playanan SIM, pelayanan BPKB, dan Samsat jajaran Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya pun diliburkan pada tanggal 1-9 Juni 2019 mendatang, kembali buka sesuai jadwal pada 10 Juni 2019.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, sehubungan informasi libur dan cuti bersama Idul Fitri 2019 mulai tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019 mendatang, layanan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya bakal diliburkan.
"Pada 31 Mei 2019 ini, layanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, unit SIM keliling, dan gerai SIM dibuka sesuai jadwal," ujarnya pada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Menurutnya, pelayanan SIM libur sejak tanggal 1-9 Juni 2019 mendatang, baik layanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, unit SIM keliling, maupun di gerai SIM.
Maka itu, sesuai arahan Korlantas Polri, SIM yang habis masa berlakunya pada 1-9 Juni 2019 diberikan toleransi melakukan perpanjangan pada 10-18 Juni 2019.
Bila tidak melakukan perpanjangan sampai tanggal 18 Juni 2019, wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya.
"Baru pada 10 Juni 2019 mendatang, layanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, unit SIM keliling, dan gerai SIM dibuka sesuai jadwal," tuturnya.
Tak hanya playanan SIM, pelayanan BPKB, dan Samsat jajaran Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya pun diliburkan pada tanggal 1-9 Juni 2019 mendatang, kembali buka sesuai jadwal pada 10 Juni 2019.
(ysw)