Nasdem Tuding Tarif MRT Ditentukan Sepihak Gubernur-Ketua DPRD DKI

Rabu, 27 Maret 2019 - 12:42 WIB
Nasdem Tuding Tarif...
Nasdem Tuding Tarif MRT Ditentukan Sepihak Gubernur-Ketua DPRD DKI
A A A
JAKARTA - Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta keberatan dengan tarif angkutan massal Masss Rapid Transit (MRT) yang baru disepakati oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Adapun hasil kesepakatan kedua pejabat ini yakni tarif maksimal MRT adalah sebesar Rp 14.000 dengan rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia ataupun sebaliknya.

Sedangkan harga antara stasiun yang berdekatan berkisar antara Rp3.000 hingga Rp4.000 sekali jalan. Dengan kata lain tarif yang diberlakukan saat ini adalah tarif yang pernah di ajukan oleh Pemprov DKI dengan harga rata-rata Rp10.000 namun ditolak DPRD pada rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang digelar Senin 25 Maret 2019 lalu.

Kesepakatan tarif ini lebih mahal dari harga yang disepakati oleh DPRD pada Rapimgab yakni harga rata-rata yang diajukan adalah Rp 8.500. Dengan harga rata-rata Rp8.500 maka angka maksimal dan minimal ongkos MRT jelas dibawah angaka Rp 14.000 dan Rp. 3.000.

Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus mengatakan, perubahan tarif MRT ini tidak sah lantaran hal ini dilakukan diluar rapat resmi. Pemberlakuan tarif baru itu kata dia adalah kesepakatan antara Anies dan Pras bukan anatar Pemprov DKI dan DPRD.

"Itu saya katakan sesuatu yang tidak benar dan itu tidak dapat dilakukan karena merubah itu mengurangi menambah itu cuma boleh dilakukan lewat rapat yang resmi," kata Betari saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Dia menambahkan, fraksinya tak menyetujui bila perubahan harga itu hanya dilakukan oleh Gubernur dan ketua DPRD. Tarif MRT adalah hal yang menyakut kepentingan publik sehingga hal ini semsetinya dirundingkan bersama-sama yang melibatkan semua fraksi DPRD DKI dan pihak Pemprov.

"Kami dari Fraksi Nasdem tidak pernah memberikan persetujuan atau kewenangan kepada Ketua DPRD untuk bersepakat seorang diri dengan Gubernur," tegasnya. Bestari lantas mengatakan bila ongkos MRT itu diputuskan secara personal antara Anies dan Pras, maka Rapimgab yang digelar pada Senin lalu sisa - sia karena hasil Rapimgab dimentalkan oleh keputusan perorangan.

"Artinya kalau bisa saya katakan perubahan tarif rata-rata dari Rp8.500 menjadi lebih dari Rp8.500 adalah tidak sah keputusannya bukan di tangan ketua DPRD dan Gubernur harus Melalui rapat resmi ia kalau enggak ngapain rapat resmi kemarin," tutup Bestari.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)