Tak Berizin, Anies Akan Bongkar Pusat Kuliner di Pulau Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Setelah diteliti Pemprov DKI , diketahui kalau pusat kuliner yang berada di pulau reklamasi di Pantai Maju atau Pulau D tidak memiliki izin. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
"Menurut mereka (petugas di lapangan tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan," kata Anies di Jakarta, Senin (11/2/2019). (Baca: Ada Foodcourt di Pulau Reklamasi, Anies Perintahkan Sekda Cek Izinnya )
Mantan Mendikbud itu pada kesempatan sebelumnya menegaskan, pemeriksaan tersebut akan mencari kelegalan izin usaha tersebut. Pemilik usaha harus memiliki izin terlebih dahulu.
"Bila Anda melakukan tindakan apapun harus ada izin kemudian yang kedua tempat itu sudah dijadikan tempat yang terbuka artinya siapapun bisa masuk tapi kalau berkegiatan itu harus izin dan itu yang akan kita lakukan pengecekan. Kalau melanggar kita akan beri sanksi," kata Anies, beberapa waktu lalu.
Anies akan kembali menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan menyeluruh termasuk soal izin mendirikan bangunan (IMB). "Nanti kita akan periksa semuanya," jelas Anies.
"Menurut mereka (petugas di lapangan tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan," kata Anies di Jakarta, Senin (11/2/2019). (Baca: Ada Foodcourt di Pulau Reklamasi, Anies Perintahkan Sekda Cek Izinnya )
Mantan Mendikbud itu pada kesempatan sebelumnya menegaskan, pemeriksaan tersebut akan mencari kelegalan izin usaha tersebut. Pemilik usaha harus memiliki izin terlebih dahulu.
"Bila Anda melakukan tindakan apapun harus ada izin kemudian yang kedua tempat itu sudah dijadikan tempat yang terbuka artinya siapapun bisa masuk tapi kalau berkegiatan itu harus izin dan itu yang akan kita lakukan pengecekan. Kalau melanggar kita akan beri sanksi," kata Anies, beberapa waktu lalu.
Anies akan kembali menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan menyeluruh termasuk soal izin mendirikan bangunan (IMB). "Nanti kita akan periksa semuanya," jelas Anies.
(ysw)