Ada Foodcourt di Pulau Reklamasi, Anies Perintahkan Sekda Cek Izinnya
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku mendapat laporan adanya kawasan kuliner di Pulau D Reklamasi atau Pantai Maju. Dia telah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah untuk mengecek keberadaan foodcourt tersebut.
“Kemarin sore saya sudah panggil Pak Sekda untuk melakukan pengecekan izin. Mungkin hari ini saya dapat kabarnya, tapi foodcourt dan lainnya di Jakarta harus ada izin,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/1/2018).
Pusat kuliner tersebut berada di sisi barat jalan utama Pulau D Reklamasi. Sedikitnya 25 kios beroperasi mulai sore hingga malam hari. Anies membantah jika pemprov kecolongan atas keberadaan foodcourt tersebut. Menurut dia, Pantai Maju memang sudah dibuka untuk masyarakat. (Baca: Anies Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi )
“Begitu sebuah tempat dijadikan tempat terbuka. Maka siapa saja bisa melakukan aktivitas apa saja. Nah, menurut saya di situ harus fair kita, begitu ada pelanggaran, ada laporan kita tindak,” ujar Anies.
Pusat kuliner tersebut bernama Food Street. Diketahui, pusat kuliner di Pulau D reklamasi sudah beroperasi sejak sebulan terakhir.
“Dimanapun di Jakarta semua kegiatan harus memiliki izin dan dicek juga barangkali di sebelah kantor-kantor kita banyak yang pada bikin usaha enggak pakai izin,” kata Anies.
“Kemarin sore saya sudah panggil Pak Sekda untuk melakukan pengecekan izin. Mungkin hari ini saya dapat kabarnya, tapi foodcourt dan lainnya di Jakarta harus ada izin,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/1/2018).
Pusat kuliner tersebut berada di sisi barat jalan utama Pulau D Reklamasi. Sedikitnya 25 kios beroperasi mulai sore hingga malam hari. Anies membantah jika pemprov kecolongan atas keberadaan foodcourt tersebut. Menurut dia, Pantai Maju memang sudah dibuka untuk masyarakat. (Baca: Anies Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi )
“Begitu sebuah tempat dijadikan tempat terbuka. Maka siapa saja bisa melakukan aktivitas apa saja. Nah, menurut saya di situ harus fair kita, begitu ada pelanggaran, ada laporan kita tindak,” ujar Anies.
Pusat kuliner tersebut bernama Food Street. Diketahui, pusat kuliner di Pulau D reklamasi sudah beroperasi sejak sebulan terakhir.
“Dimanapun di Jakarta semua kegiatan harus memiliki izin dan dicek juga barangkali di sebelah kantor-kantor kita banyak yang pada bikin usaha enggak pakai izin,” kata Anies.
(ysw)