Gaji Menggiurkan, Ini Syarat untuk Bisa Jadi Sopir Trans Patriot

Senin, 07 Januari 2019 - 19:22 WIB
Gaji Menggiurkan, Ini Syarat untuk Bisa Jadi Sopir Trans Patriot
Gaji Menggiurkan, Ini Syarat untuk Bisa Jadi Sopir Trans Patriot
A A A
BEKASI - Dirut Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP), TB Hendra Suherman mengatakan, untuk menjadi sopir Trans Patriot memang ada sejumlah persyaratan bagi sopir angkot.

Lowongan pekerjaan ini akan segera disampaikan mengingat Kota Bekasi telah mendapat bantuan 20 armada bus dari Kementerian Perhubungan melalui Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Syarat yang harus terpenuhi bagi calon sopir adalah memiliki surat izin mengemudi (SIM), usia minimal 30-60 tahun, mengerti tentang teknologi informasi dan tidak pernah terjerat kasus hukum," katanya kepada wartawan, Senin (7/1/2019).

Menurutnya, usia 30-60 tahun dianggap matang karena mampu menguasai keadaan bila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, kata dia, sopir juga harus memahami teknologi informasi karena armada TransPatriot telah dibekali sejumlah teknologi modern. Di antaranya kamera pengawas (CCTV), pintu otomatis yang dikendalikan sopir, pendingin ruangan dan bahkan nantinya sistem pembayaran angkutan ini menggunakan sistem non tunai.

"Ada empat bank yang akan kita jalin kerjasama untuk transaksi non tunai," katanya.

Syarat yang terakhir, kata dia, calon sopir diwajibkan tidak pernah terjerat kasus hukum terutama pidana maupun terlibat kecelakaan saat mengendarai angkot. Karena itu, guna mengetahui rekam jejak calon sopir, pihaknya akan bekerjasama dengan Polrestro Bekasi Kota.

Bagi calon sopir yang tidak pernah terjerat kasus, akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polrestro Bekasi Kota.
"Bagi sopir yang pernah melanggar kasus maupun terlibat kecelakaan akan langsung terlihat datanya dan dipastikan tidak lolos persyaratan," jelasnya.

Selain menggandeng polisi, pihaknya juga menjalin kerjasama dengan lembaga lain seperti Dinas Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB), Organisasi Angkutan (Organda) serta pemilik angkutan reguler. Dia menyatakan, sistem perekrutan calon sopir dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh pemerintah daerah.

Hendra mengatakan, sopir angkot yang sudah diterima menjadi sopir Trans Patriot akan diberikan gaji sesuai UMK sebesar Rp 4,2 juta setiap bulan.

Namun, pihaknya tengah mengkaji tiga aspek dalam memberikan gaji ke para sopir yakni aspek yuridis atau aturan, aspek sosiologis dan aspek ekonomi.

Bila salah satu dari ketiganya, seperti aspek ekonomi tidak memungkinkan menggaji mereka sebesar Rp 4,2 juta per bulan, maka PDMP memaparkan persoalan itu ke para sopir. Bila kedua belah pihak sepakat, mereka akan membuat surat pernyataan, sehingga tidak ada tuntutan di kemudian hari.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7006 seconds (0.1#10.140)