Pemkot Bogor Restrukturisasi Bus Trans Pakuan

Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:57 WIB
loading...
Pemkot Bogor Restrukturisasi Bus Trans Pakuan
Pemkot Bogor akan merestrukturisasi Bus Trans Pakuan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor selaku pengelola Bus Trans Pakuan berkolaborasi dengan Perusahaan Umum Pengangkut Penumpang Djakarta (Perum PPD). Kerja sama tersebut dalam rangka rencana pengembangan transportasi, salah satunya restrukturisasi Bus Trans Pakuan.

Plt Direktur Utama PDJT Kota Bogor Agus Suprapto yang juga Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bogor mengatakan, kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terancam bangkrut sejak 2016 ini bisa dibilang cukup memprihatinkan. Maka itu, perlu dilakukan proses restrukturisasi baik secara internal organisasi maupun eksternal. (Baca juga: Terancam Bangkrut, Puluhan Shelter Bus Jadi Toilet dan Penginapan Gelandangan)

"Bidang usahanya sesuai penugasan dari pemerintah kota kepada PDJT adalah mengoperasikan Trans Pakuan sebagai angkutan massal. Tapi, kondisinya saat ini bisa dibilang jauh dari kata optimal," ujar Agus, Jumat (24/7/2020).

PDJT dan Perum PPD berencana menghidupkan kembali sejumlah koridor Bus Trans Pakuan yang penggunanya cukup tinggi, misalnya Cidangiang-Bubulak yang melalui Jalan Soleh Iskandar dan Yasmin.

Pihaknya juga sudah menyusun konsep bisnis dalam business plan, yang di dalamnya menggambarkan kondisi aset, keuangan, dan manajemen. "Bagaimana kita mendongkrak kembali langkah PDJT yang lebih baik. Pekerjaan beratnya adalah menjalankan yang ada karena belum optimal. Bus yang masih berjalan ada 16 unit dengan trayeknya Cidangiang-Sentul City. Selanjutnya akan kita jalankan ke koridor lama yang dulu pernah eksis, Bubulak-Cidangiang. Paling utama itu dulu sehingga aset-aset kita tidak terbengkalai," katanya. (Baca juga: Kapolda Resmikan Aplikasi Layanan Masyarakat Buatan Polrestro Jakut)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)