Pindahkan Depo MRT ke Stadion BMW, Anies Sebut Ada Sengketa Lahan
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjelaskan alasannya memindahkan lokasi Depo MRT Kampung Bandan ke lahan Stadion BMW, Sunter, Jakarta Utara, lantaran kondisi tanah di sana bermasalah. Sengketanya tak selesai di ranah hukum, akhirnya diputuskan untuk tak membangun di kawasan itu.
"Kampung Bandan itu lahannya bermasalah. Bersengketa di hukum enggak selesai-selesai. Jadi kalau kita menggunakan lahan yang bersengketa secara hukum, lalu pada siapa kita bertransaksi?" kata Anies di Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018 malam.
Terkait dana yang akan dikeluarkan untuk kembali membangun depo di Stadion BMW, kata Anies, itu sudah disiapkan oleh PT. MRT. Menurutnya, pemindahan itu adalah keputusan yang terbaik untuk kepentingan jangka panjang.
"Itu urusan manajemen saja. Tapi yang jelas kita tidak lakukan di sana karena sengketa," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT MRT William Syahbandar mengatakan, sesuai dengan hasil rapat pimpinan terbatas (rapimtas) yang dilaksanakan pada 9 Oktober lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan menyetujui penetapan lokasi MRT Jakarta fase II, yakni koridor Bundaran Hotel Indonesia (HI) - Kota, sepanjang 8,3 kilometer.
Menindaklanjuti rapimtas tersebut, kata dia, penetapan lokasi MRT fase II telah diterbitkan melalui keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1728/2018 tentang Penetapan Lokasi untuk pembangunan jalur koridor Bundaran HI-Kota tertanggal Rabu, 21 November 2018.
“Tahap pertama dimulai dari Bundaran HI sampai Kota. Kota itu bukan depo. Depo belum diputuskan, tetapi kami sudah diskusikan. Apakah tetap di Kampung Bandan atau Stadion BMW itu tinggal tunggu keputusan pemerintah,” kata William di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis, 29 November 2018.
"Kampung Bandan itu lahannya bermasalah. Bersengketa di hukum enggak selesai-selesai. Jadi kalau kita menggunakan lahan yang bersengketa secara hukum, lalu pada siapa kita bertransaksi?" kata Anies di Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018 malam.
Terkait dana yang akan dikeluarkan untuk kembali membangun depo di Stadion BMW, kata Anies, itu sudah disiapkan oleh PT. MRT. Menurutnya, pemindahan itu adalah keputusan yang terbaik untuk kepentingan jangka panjang.
"Itu urusan manajemen saja. Tapi yang jelas kita tidak lakukan di sana karena sengketa," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT MRT William Syahbandar mengatakan, sesuai dengan hasil rapat pimpinan terbatas (rapimtas) yang dilaksanakan pada 9 Oktober lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan menyetujui penetapan lokasi MRT Jakarta fase II, yakni koridor Bundaran Hotel Indonesia (HI) - Kota, sepanjang 8,3 kilometer.
Menindaklanjuti rapimtas tersebut, kata dia, penetapan lokasi MRT fase II telah diterbitkan melalui keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1728/2018 tentang Penetapan Lokasi untuk pembangunan jalur koridor Bundaran HI-Kota tertanggal Rabu, 21 November 2018.
“Tahap pertama dimulai dari Bundaran HI sampai Kota. Kota itu bukan depo. Depo belum diputuskan, tetapi kami sudah diskusikan. Apakah tetap di Kampung Bandan atau Stadion BMW itu tinggal tunggu keputusan pemerintah,” kata William di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis, 29 November 2018.
(ysw)