DPRD DKI Nilai Kajian Depo MRT Ancol Barat Belum Matang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta mengalihkan Depo MRT Fase II dari Kampung Bandan ke Ancol Barat belum memiliki kajian yang matang. Sebab, lahan seluas 20 hektare di Ancol Barat masih dikuasai PT Asahimas Flat Glass.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis mengatakan, lahan Ancol Barat itu sebenarnya milik Pemprov DKI Jakarta dan Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) milik Ancol. Namun, saat ini masih dikuasai pihak ketiga yaitu PT Asahimas Flat Glass.
Artinya, kata Azis, apabila Asahimas masih memegang HGB, PT MRT harus membayar ketika akan membangun depo dan mengoperasikannya. "Lahan punya Pemda kok mesti bayar. Status lahan harus clear. Jangan sampai sudah dibangun malah bermasalah," kata Abdul Azis di DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Azis menjelaskan, lahan yang akan dibeli Rp1,5 triliun dari PT Asahimas oleh PT MRT itu sempat dimiliki PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sesama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Dia pun mempertanyakan status HGB PT Asahimas itu."Jangan sampai setelah kita bangun, kita proses, izin sudah lengkap dan sebagainya, ternyata kita harus bayar ke Asahimas. Karena HGB-nya masih haknya Asahimas. Lalu apakah sudah diperpanjang atau belum itu HGB?," ujarnya.
Aziz menegaskan, DPRD DKI Jakarta belum memberikan dukungan terkait pemindahan depo ke Ancol Barat. Sebab, selain bus selesainya masalah lahan, pihaknya juga belum mendapatkan penjelasan terkait biaya dan keuntungannya. Termasuk penjelasan tentang dampak masyarakatnya. "Masih banyak yang harus diklarifikasi," ungkapnya. (Baca: RW 07 Kelurahan Palmeriam Jaktim Masuk Zona Merah COVID-19)
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA), PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Teuku Shahrir mengatakan, dari 10 sertifikat tanah HGB di Ancol Barat seluas 43 hektare, tujuh di antaranya merupakan milik PT Asahimas Flat Glass Tbk. Sementara tiga sisanya merupakan milik BUMD Jakpro.
"Luas lahan di Ancol Barat yang disampaikan oleh MRT adalah 43 hektare itu ada sepuluh sertifikat HGB, tujuh dimiliki Asahimas dan tiga dimiliki oleh Jakpro," ujarnya. Shahrir menjelaskan, tujuan HGB yang dimiliki oleh PT Asahima itu memiliki batas waktu yang bervariasi, mulai dari 2022 sampai 2029.
Dia menuturkan, total 40 hektare dimiliki oleh Asahimas selaku pihak ketiga, sementara tiga hektare sisanya dimiliki Jakpro.
"Kurang lebih 3 hektare dimiliki oleh Jakpro, 40 hektare Asahimas," tuturnya.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis mengatakan, lahan Ancol Barat itu sebenarnya milik Pemprov DKI Jakarta dan Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) milik Ancol. Namun, saat ini masih dikuasai pihak ketiga yaitu PT Asahimas Flat Glass.
Artinya, kata Azis, apabila Asahimas masih memegang HGB, PT MRT harus membayar ketika akan membangun depo dan mengoperasikannya. "Lahan punya Pemda kok mesti bayar. Status lahan harus clear. Jangan sampai sudah dibangun malah bermasalah," kata Abdul Azis di DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Azis menjelaskan, lahan yang akan dibeli Rp1,5 triliun dari PT Asahimas oleh PT MRT itu sempat dimiliki PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sesama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Dia pun mempertanyakan status HGB PT Asahimas itu."Jangan sampai setelah kita bangun, kita proses, izin sudah lengkap dan sebagainya, ternyata kita harus bayar ke Asahimas. Karena HGB-nya masih haknya Asahimas. Lalu apakah sudah diperpanjang atau belum itu HGB?," ujarnya.
Aziz menegaskan, DPRD DKI Jakarta belum memberikan dukungan terkait pemindahan depo ke Ancol Barat. Sebab, selain bus selesainya masalah lahan, pihaknya juga belum mendapatkan penjelasan terkait biaya dan keuntungannya. Termasuk penjelasan tentang dampak masyarakatnya. "Masih banyak yang harus diklarifikasi," ungkapnya. (Baca: RW 07 Kelurahan Palmeriam Jaktim Masuk Zona Merah COVID-19)
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA), PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Teuku Shahrir mengatakan, dari 10 sertifikat tanah HGB di Ancol Barat seluas 43 hektare, tujuh di antaranya merupakan milik PT Asahimas Flat Glass Tbk. Sementara tiga sisanya merupakan milik BUMD Jakpro.
"Luas lahan di Ancol Barat yang disampaikan oleh MRT adalah 43 hektare itu ada sepuluh sertifikat HGB, tujuh dimiliki Asahimas dan tiga dimiliki oleh Jakpro," ujarnya. Shahrir menjelaskan, tujuan HGB yang dimiliki oleh PT Asahima itu memiliki batas waktu yang bervariasi, mulai dari 2022 sampai 2029.
Dia menuturkan, total 40 hektare dimiliki oleh Asahimas selaku pihak ketiga, sementara tiga hektare sisanya dimiliki Jakpro.
"Kurang lebih 3 hektare dimiliki oleh Jakpro, 40 hektare Asahimas," tuturnya.
(hab)