Dukung ETLE, Korlantas Imbau Pemda Tiru DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Penerapan tilang elektronik atau elektronik traffic law enforcement (ETLE) membutuhkan kerja sama yang baik. Mendorong masyarakat tertib lalu lintas Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mengimbau pemerintah daerah (Pemda) mengikuti langkah DKI Jakarta.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan, penerapan ETLE tak harus dilakukan menyeluruh, melainkan satu atau dua titik yang ada di persimpangan di kota-kota besar.
"Pemda melakukan ETLE di beberapa titik dahulu, mungkin dua, atau tiga titik," ungkapnya saat dihubungi, Senin 26 November 2018.
Melalui ETLE, menurut Refdi, masyarakat mulai tertib berlalu lintas. Kesemerawutan dapat dipantau, termasuk menindak pelanggar lalu lintas yang kerap menyebabkan kemacetan disejumlah kota-kota besar di Indonesia.
Terlebih, dalam sistem ETLE, petugas tak perlu memberhentikan kendaraan. Sehingga budaya masyarakat berubah, salah satunya tidak menghindari pelanggaran, yang berimbas pada kemacetan.
"Umumnya ketika ada petugas (lantas) melakukan operasi. Masyarakat yang menghindar selalu melawan arah. Ini berbahaya bagi pengendara itu, termasuk menyebabkan kemacetan," tuturnya.
Termasuk efisiensi anggota. Adanya ETLE, kata Refdi, dapat meminimalisir jumlah anggota di lapangan. Sehingga petugas akan berkonsentrasi pada hal lainnya.
Untuk menerapkan ETLE, Refdi melihat tidaklah sulit. Sebab saat ini data seluruh kendaraan bermotor telah dikantongi pihaknya. Ditlantas maupun Satlantas di daerah bisa menggunakan data base milik Korlantas untuk menindak pengendara.
"Data pengendara lengkap, sehingga kalau ada terobosan yang sama atau hal serupa di wilayah, tidak terlalu sulit untuk melakukannya. Yang terpenting, bagaimana niatnya dan bagaimana mengkomunikasi dengan Pemda," jelas Refdi.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Ari Dono menyarankan agar penerapan ETLE dilakukan di seluruh Indonesia. Hal ini selaras dengan reformasi Industri 4.0 yang kini tengah dihadapi dunia. Bahkan mempercepat itu, Polri berencana akan mengajukan ke Pemerintah Pusat.
Sementara itu di tempat terpisah, reformasi pelayanan untuk BPKB serta balik nama dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu 25 November 2018. Pelayanan ini dikenal dengan nama Integrated Vehicle dan Indentification System (IVRIS).
IVRIS sendiri merupakan pelayanan Digital sebagai wujud mengimplementasikan reformasi Industri 4.0. Dalam pelayanan ini masyarakat tak perlu lagi mengantri untuk melakukan balik nama maupun registrasi ulang kendaraan.
"Masyarakat cukup satu kali memasukkan data di BPKB, sehingga dalam pelayanan penerbitan STNK hanya perlu verifikasi barcode," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf.
Yusuf memaparkan pada sistem ini, nantinya proses perbedaan platform komputer antara STNK dan BPKB akan terbantu dengan mengintegrasikan melalui komputer.
Sistem ini bisa diakses melalui web BPKB.net. Melalui akses ini nantinya masyarakat dapat mendaftarkan ulang kendaraannya secara online. Sebelum akhirnya mendapatkan barcode untuk di cetak.
"Jadi ketika datang ke kantor Samsat, maka langsung mengambil saja," ucap Yusuf. (Baca Juga: Hadiri Peluncuran ETLE, Anies Dukung Penegakan Lalin Secara Digital
Dia mengakui melalui terobosan ini akan membantu sistem ETLE yang kini diperlukan untuk registrasi kendaraan. Sebab penindakan ETLE dibutuhkan data valid pemilik kendaraan, lantaran sanksi blokir BPKB akan terjadi ketika pelanggar tak membayar denda.
"Makanya kami sediakan waktu untuk konfirmasi, ketika nantinya ada pemilik kendaraan yang merasa kendaraan itu telah dijual ke orang lain. IVRIS akan memudahkan pemilik baru untuk merigistrasi kendaraanya," tutup Yusuf.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan, penerapan ETLE tak harus dilakukan menyeluruh, melainkan satu atau dua titik yang ada di persimpangan di kota-kota besar.
"Pemda melakukan ETLE di beberapa titik dahulu, mungkin dua, atau tiga titik," ungkapnya saat dihubungi, Senin 26 November 2018.
Melalui ETLE, menurut Refdi, masyarakat mulai tertib berlalu lintas. Kesemerawutan dapat dipantau, termasuk menindak pelanggar lalu lintas yang kerap menyebabkan kemacetan disejumlah kota-kota besar di Indonesia.
Terlebih, dalam sistem ETLE, petugas tak perlu memberhentikan kendaraan. Sehingga budaya masyarakat berubah, salah satunya tidak menghindari pelanggaran, yang berimbas pada kemacetan.
"Umumnya ketika ada petugas (lantas) melakukan operasi. Masyarakat yang menghindar selalu melawan arah. Ini berbahaya bagi pengendara itu, termasuk menyebabkan kemacetan," tuturnya.
Termasuk efisiensi anggota. Adanya ETLE, kata Refdi, dapat meminimalisir jumlah anggota di lapangan. Sehingga petugas akan berkonsentrasi pada hal lainnya.
Untuk menerapkan ETLE, Refdi melihat tidaklah sulit. Sebab saat ini data seluruh kendaraan bermotor telah dikantongi pihaknya. Ditlantas maupun Satlantas di daerah bisa menggunakan data base milik Korlantas untuk menindak pengendara.
"Data pengendara lengkap, sehingga kalau ada terobosan yang sama atau hal serupa di wilayah, tidak terlalu sulit untuk melakukannya. Yang terpenting, bagaimana niatnya dan bagaimana mengkomunikasi dengan Pemda," jelas Refdi.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Ari Dono menyarankan agar penerapan ETLE dilakukan di seluruh Indonesia. Hal ini selaras dengan reformasi Industri 4.0 yang kini tengah dihadapi dunia. Bahkan mempercepat itu, Polri berencana akan mengajukan ke Pemerintah Pusat.
Sementara itu di tempat terpisah, reformasi pelayanan untuk BPKB serta balik nama dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu 25 November 2018. Pelayanan ini dikenal dengan nama Integrated Vehicle dan Indentification System (IVRIS).
IVRIS sendiri merupakan pelayanan Digital sebagai wujud mengimplementasikan reformasi Industri 4.0. Dalam pelayanan ini masyarakat tak perlu lagi mengantri untuk melakukan balik nama maupun registrasi ulang kendaraan.
"Masyarakat cukup satu kali memasukkan data di BPKB, sehingga dalam pelayanan penerbitan STNK hanya perlu verifikasi barcode," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf.
Yusuf memaparkan pada sistem ini, nantinya proses perbedaan platform komputer antara STNK dan BPKB akan terbantu dengan mengintegrasikan melalui komputer.
Sistem ini bisa diakses melalui web BPKB.net. Melalui akses ini nantinya masyarakat dapat mendaftarkan ulang kendaraannya secara online. Sebelum akhirnya mendapatkan barcode untuk di cetak.
"Jadi ketika datang ke kantor Samsat, maka langsung mengambil saja," ucap Yusuf. (Baca Juga: Hadiri Peluncuran ETLE, Anies Dukung Penegakan Lalin Secara Digital
Dia mengakui melalui terobosan ini akan membantu sistem ETLE yang kini diperlukan untuk registrasi kendaraan. Sebab penindakan ETLE dibutuhkan data valid pemilik kendaraan, lantaran sanksi blokir BPKB akan terjadi ketika pelanggar tak membayar denda.
"Makanya kami sediakan waktu untuk konfirmasi, ketika nantinya ada pemilik kendaraan yang merasa kendaraan itu telah dijual ke orang lain. IVRIS akan memudahkan pemilik baru untuk merigistrasi kendaraanya," tutup Yusuf.
(mhd)