Rute BRT Koridor 2 Diprotes Sopir Angkot, Dishub Kota Tangerang Cuek
A
A
A
TANGERANG - Kendati diprotes sopir angkutan kota karena rutenya bersinggungan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang tampaknya tak menggubris keluhan sopir angkot itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rohman mengaku, pihaknya akan tetap pada keputusan semula, yakni menjalankan BRT Koridor 2, di wilayah perumahan warga.
"Kami tidak masuk ke gang-gang, dan jalan Perumnas yang dilewati juga bagian dari jalan protokol yang dimiliki pemerintah kota. Luas jalannya pun lebih dari 5 meter. Jadi kami tidak masuk ke gang," katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (14/10/2018).
Menurutnya, pengoperasian BRT Koridor 2 sudah sesuai aturan hukum yang ada, yakni Kepwal No 550.2/2017 tentang Penetapan Koridor 2 Angkutan Umum Massal Tangerang Terminal Poris Plawad- Cibodas.
Hal itu juga diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang menyatakan, setiap pimpinan daerah harus mengadakan transportasi massal di setiap daerahnya.
"BRT merupakan solusi untuk mengurangi kemacetan. BRT tetap harus beroperasi. Yang jelas, dari kami (Dinas Perhubungan) tetap akan melaksanakan apa yang sudah tertuang dalam peraturan," sambungnya.
Menurutnya, selama peraturan yang ada belum diubah melalui kajian dan evaluasi, pihaknya akan tetap menjalankan BRT Koridor 2 sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rohman mengaku, pihaknya akan tetap pada keputusan semula, yakni menjalankan BRT Koridor 2, di wilayah perumahan warga.
"Kami tidak masuk ke gang-gang, dan jalan Perumnas yang dilewati juga bagian dari jalan protokol yang dimiliki pemerintah kota. Luas jalannya pun lebih dari 5 meter. Jadi kami tidak masuk ke gang," katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (14/10/2018).
Menurutnya, pengoperasian BRT Koridor 2 sudah sesuai aturan hukum yang ada, yakni Kepwal No 550.2/2017 tentang Penetapan Koridor 2 Angkutan Umum Massal Tangerang Terminal Poris Plawad- Cibodas.
Hal itu juga diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang menyatakan, setiap pimpinan daerah harus mengadakan transportasi massal di setiap daerahnya.
"BRT merupakan solusi untuk mengurangi kemacetan. BRT tetap harus beroperasi. Yang jelas, dari kami (Dinas Perhubungan) tetap akan melaksanakan apa yang sudah tertuang dalam peraturan," sambungnya.
Menurutnya, selama peraturan yang ada belum diubah melalui kajian dan evaluasi, pihaknya akan tetap menjalankan BRT Koridor 2 sesuai ketentuan yang ditetapkan.
(ysw)