Hentikan Reklamasi, Anies Siap Dituntut Para Pengembang
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penghentian reklamasi dengan pencabutan izin 13 pulau sudah sesuai prosedur. Bahkan dirinya mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak pemerintah pusat.
“Saya tidak mau mencabut izin, tapi tanpa prosedur. Buat badannya lakukan asessment, badannya buat asessemnt itu berkesimpulan, saya cabut izinnya,” kata Anies di Balai Kota, Kamis (27/9/2018).
Mantan Mendikbud itu mempersilakan bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pemberhentian reklamasi.
“Jadi kalau yang pertanyakan silakan, tuntut silakan. Kami akan siap menghadapi. Kenapa, karena kami tahu persis prosedur yang kami jalan kan benar. Tapi kalau kemarin saya sewenang-wenang mencabut, apa beadanya saya dengan yang dulu secara sewenang-wenang mengeluarkan surat, di situ letak bedanya, kami taat kepada prosedur. Kami siap menghadapi tuntutan siapapun, karena kami percaya keputusan ini adalah keputusan yang terbaik untuk masyarakat Jakarta dan untuk lingkungan hidup,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pulau yang sudah ada akan dikelola untuk kepentingan publik. Pemprov DKI Jakarta tetap mendukung pengembangan ekonomi dan pelaku properti.
Namun, juga sekaligus memastikan pengelolaan tata ruang dan pemanfaatannya, menghargai aspek lingkungan hidup dan pemberdayaan pesisir.
Ada 13 pulau yang masih belum dibangun. Yakni, Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).
“Saya tidak mau mencabut izin, tapi tanpa prosedur. Buat badannya lakukan asessment, badannya buat asessemnt itu berkesimpulan, saya cabut izinnya,” kata Anies di Balai Kota, Kamis (27/9/2018).
Mantan Mendikbud itu mempersilakan bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pemberhentian reklamasi.
“Jadi kalau yang pertanyakan silakan, tuntut silakan. Kami akan siap menghadapi. Kenapa, karena kami tahu persis prosedur yang kami jalan kan benar. Tapi kalau kemarin saya sewenang-wenang mencabut, apa beadanya saya dengan yang dulu secara sewenang-wenang mengeluarkan surat, di situ letak bedanya, kami taat kepada prosedur. Kami siap menghadapi tuntutan siapapun, karena kami percaya keputusan ini adalah keputusan yang terbaik untuk masyarakat Jakarta dan untuk lingkungan hidup,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pulau yang sudah ada akan dikelola untuk kepentingan publik. Pemprov DKI Jakarta tetap mendukung pengembangan ekonomi dan pelaku properti.
Namun, juga sekaligus memastikan pengelolaan tata ruang dan pemanfaatannya, menghargai aspek lingkungan hidup dan pemberdayaan pesisir.
Ada 13 pulau yang masih belum dibangun. Yakni, Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).
(pur)